Tidak Ada Dasar Hukum! NCW Bali: “Sebutan “Senator” untuk Anggota DPD RI Menyesatkan dan Salah Konsep”

- Redaktur

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan istilah “Senator” untuk menyebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai tidak tepat dan menyesatkan. National Constitutional Watch (NCW) Bali menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional maupun dasar hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua NCW Bali menyatakan, anggapan bahwa penyebutan “Senator” tepat digunakan secara sosiologis perlu diluruskan secara tegas. Faktanya, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun pasal atau ayat yang mengatur atau melegalkan istilah tersebut, pada Selasa (24/03/2026).

Salah Konsep Sistem Negara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

NCW Bali menekankan perbedaan fundamental antara sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain. Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal seperti Amerika Serikat yang memang memiliki lembaga bernama Senat.

“Memaksakan istilah ‘Senator’ justru menciptakan distorsi pemahaman di tengah masyarakat. Hal ini bisa menyesatkan publik mengenai fungsi, kedudukan, dan kewenangan sebenarnya dari DPD RI dalam struktur lembaga negara,” tegas pihak NCW Bali.

Baca Juga:  Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya

Istilah “Senator” selama ini hanyalah merupakan kebiasaan atau sebutan populer yang tumbuh di masyarakat, namun bukan merupakan terminologi resmi negara yang diakui secara hukum.

Wajib Gunakan Nomenklatur Resmi

Lembaga ini menilai, pejabat negara dan publik figur seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan bahasa dan istilah yang sesuai aturan. Penggunaan istilah yang tidak memiliki pijakan hukum seharusnya dihentikan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman yang berlarut-larut dalam ruang publik.

“Para wakil rakyat dan pejabat negara wajib tunduk pada nomenklatur resmi yang ditetapkan undang-undang, bukan menciptakan atau menggunakan gelar yang justru menyimpang dari konstitusi,” pungkasnya.

Hingga saat ini, NCW Bali berharap agar masyarakat lebih cermat dan kembali menggunakan sebutan resmi sesuai amanat konstitusi, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Anggota DPD RI.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas NCW Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya
Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”
Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS
Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan
Pererat Silaturahmi, Yayasan Sosial Umat Gelar Dialog Lintas Organisasi Sambil Ngopi Bareng
Antrean BBM Mulai Reda, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga Jumat
Ketua DPW PEKAT IB Bali Tekankan Pentingnya Langkah Pencegahan Agar Kelangkaan BBM Tidak Terulang
Aktivis Perempuan dan Anak Bali Soroti Kelangkaan BBM: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Menanggung Beban
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:11 WIB

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Yayasan Sosial Umat Gelar Dialog Lintas Organisasi Sambil Ngopi Bareng

News Update