Tidak Ada Dasar Hukum! NCW Bali: “Sebutan “Senator” untuk Anggota DPD RI Menyesatkan dan Salah Konsep”

- Redaktur

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan istilah “Senator” untuk menyebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai tidak tepat dan menyesatkan. National Constitutional Watch (NCW) Bali menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional maupun dasar hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua NCW Bali menyatakan, anggapan bahwa penyebutan “Senator” tepat digunakan secara sosiologis perlu diluruskan secara tegas. Faktanya, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun pasal atau ayat yang mengatur atau melegalkan istilah tersebut, pada Selasa (24/03/2026).

Salah Konsep Sistem Negara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

NCW Bali menekankan perbedaan fundamental antara sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain. Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal seperti Amerika Serikat yang memang memiliki lembaga bernama Senat.

“Memaksakan istilah ‘Senator’ justru menciptakan distorsi pemahaman di tengah masyarakat. Hal ini bisa menyesatkan publik mengenai fungsi, kedudukan, dan kewenangan sebenarnya dari DPD RI dalam struktur lembaga negara,” tegas pihak NCW Bali.

Baca Juga:  Rangkaian Ulang Tahun ke-19, Media TBinterpol Gelar Bakti Sosial di Bali, Tebar Kebaikan bagi Anak Yatim, Lansia dan Janda

Istilah “Senator” selama ini hanyalah merupakan kebiasaan atau sebutan populer yang tumbuh di masyarakat, namun bukan merupakan terminologi resmi negara yang diakui secara hukum.

Wajib Gunakan Nomenklatur Resmi

Lembaga ini menilai, pejabat negara dan publik figur seharusnya menjadi contoh dalam penggunaan bahasa dan istilah yang sesuai aturan. Penggunaan istilah yang tidak memiliki pijakan hukum seharusnya dihentikan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman yang berlarut-larut dalam ruang publik.

“Para wakil rakyat dan pejabat negara wajib tunduk pada nomenklatur resmi yang ditetapkan undang-undang, bukan menciptakan atau menggunakan gelar yang justru menyimpang dari konstitusi,” pungkasnya.

Hingga saat ini, NCW Bali berharap agar masyarakat lebih cermat dan kembali menggunakan sebutan resmi sesuai amanat konstitusi, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Anggota DPD RI.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas NCW Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Rangkaian Ulang Tahun ke-19, Media TBinterpol Gelar Bakti Sosial di Bali, Tebar Kebaikan bagi Anak Yatim, Lansia dan Janda
IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”
Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”
Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali
13 Advokat Baru Disumpah DPD PERADI PASNI Angkatan IV di Pengadilan Tinggi Denpasar
Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas
Cahaya Cinta Al-Qur’an: Bunda Keisya dan Putrinya Alifa Harumkan Nama Tabanan di MTQ Provinsi Bali 2026
PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:46

Rangkaian Ulang Tahun ke-19, Media TBinterpol Gelar Bakti Sosial di Bali, Tebar Kebaikan bagi Anak Yatim, Lansia dan Janda

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:39

IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”

Senin, 13 Juli 2026 - 05:18

Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:55

Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11

13 Advokat Baru Disumpah DPD PERADI PASNI Angkatan IV di Pengadilan Tinggi Denpasar

News Update