Tidak Toleransi Pelanggaran Kesusilaan, Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Asusila di Tempat Umum

- Redaktur

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy menerangkan, gerak cepat Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA, 27 tahun, Laki-laki, WNA Australia, Alamat terakhir di Villa Anabele, Jl. Dukuh Indah Kerobokan Badung, setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia, pada Selasa kemarin, sekitar pukul 12.00 Wita. Dirilis hari ini, pada Rabu (26/08/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang didepan rumah warga di Jl. Pantai Brawa Gang Family Tibubeneng Badung.

Baca Juga:  Polisi Sapa Warga di Terminal Ubung, Jaga Rasa Aman Menjelang Nyepi dan Idul Fitri

Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kabid Humas Polda Bali

Pewarta/Edito: Bambang Supriyono/Juli ESP

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

16,59 Gram Ganja Disita, Polresta Denpasar Kembangkan Jaringan Pengedar Narkotika di Kerobokan
Tidak Beri Ruang Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Ganja di Kerobokan
Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Denpasar Amankan Pengedar Ganja di Kamar Kos Kerobokan
Berkat Info Masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Ganja di Perumahan Widuri Permai
Sebelum Terbang Pulang, WNA Australia Pelaku Asusila di Tempat Umum Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Suasana Kekeluargaan di Rumah Duka, Kapolres Bangli Doakan Almarhum Ipda Purn. Ida Bagus Made Sutresna
Soliditas tak Terputus Meski Purna Tugas, Kapolres Bangli & Jajaran Sampaikan Belasungkawa ke Almarhum Ipda Purn. Ida Bagus Made Sutresna
Kenang Pengabdian Senior, Kapolres Bangli Berbelasungkawa ke Rumah Duka Ipda Purn. Ida Bagus Made Sutresna
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:45

16,59 Gram Ganja Disita, Polresta Denpasar Kembangkan Jaringan Pengedar Narkotika di Kerobokan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:42

Tidak Beri Ruang Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Ganja di Kerobokan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:39

Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Denpasar Amankan Pengedar Ganja di Kamar Kos Kerobokan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:30

Berkat Info Masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Ganja di Perumahan Widuri Permai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:26

Tidak Toleransi Pelanggaran Kesusilaan, Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Asusila di Tempat Umum

News Update