Menunjukkan komitmen tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika kejahatan yang beragam, Polres Badung secara resmi mengumumkan hasil pengungkapan puluhan kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang digelar, pada Kamis (27/08/2026), Sat Reskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 34 kasus yang mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari tindak pidana 4C (Pencurian), uang palsu, penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga kasus asusila yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Sebanyak 48 tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan, di mana dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua lainnya berstatus residivis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan rincian pengungkapan tersebut terdiri dari; 13 kasus pencurian biasa (Cusa), 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 1 kasus penganiayaan berat, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus uang palsu, serta 1 kasus asusila. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan: Sat Reskrim Polres Badung sebanyak 9 laporan, Polsek Kuta Utara 9 laporan, Polsek Abiansemal 7 laporan, dan Polsek Mengwi 9 laporan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lainnya,” ujar Kapolres Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti. Pada kasus pencurian biasa, diamankan antara lain 5 sepeda motor, 5 handphone, alat pertukangan, kabel, dan bahan pokok. Sementara pada kasus Curat disita 12 sepeda motor, 6 handphone, dan barang berharga lainnya. Kasus Curas berhasil diamankan 1 sepeda motor dan 1 helm. Khusus kasus uang palsu, diamankan 1.305 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, beserta uang asli sebesar Rp9,98 juta. Barang bukti lainnya juga diamankan pada kasus penganiayaan berat, pengeroyokan, serta kasus asusila berupa rekaman CCTV.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya berbasis laporan masyarakat, melainkan juga melalui pendekatan preventif dan respons cepat personel di lapangan. Masyarakat diimbau aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, antara lain Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) untuk pencurian, Pasal 375 untuk uang palsu, Pasal 466 untuk penganiayaan berat, serta Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 untuk kasus asusila.
Polres Badung bersama jajaran Polsek berkomitmen terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum di berbagai lokasi rawan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan wilayah Badung yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga maupun wisatawan.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung



