Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai Program Commander Wish Kapolri Presisi, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk), tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan subsider tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu kemarin, pukul 13.00 Wita. Dirilis hari ini, pada Kamis (06/08/2026).
Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin oleh IPDA I Wayan Yasa, S.H., bersama personel Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara. Penyerahan dilakukan terhadap seorang tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 Januari 2026.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam beserta STNK dan kunci kontak yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai bagian dari penyelesaian administrasi penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






