Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang berujung pada penangkapan langsung oleh korban dan saudaranya terjadi di Dusun Peken Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (05/02/2026).
Kejadian yang berawal dari informasi dari saudara korban itu terjadi sekitar pukul 20.30 Wita, pada Rabu (04/02/2026), dan dilaporkan ke pihak berwenang pukul 01.41 Wita hari berikutnya.
Korban dalam kasus ini adalah I Ketut Mudana (70), seorang petani/pekebun yang kehilangan traktor miliknya yang diperkirakan bernilai Rp 18 juta. Peristiwa berawal ketika saudara korban melihat traktor tersebut sedang diangkut oleh orang tak dikenal menggunakan mobil carry pick up. Segera setelah itu, Mudana bersama saksi I Wayan Suardana (43), karyawan swasta, langsung mengejar dan mencegat kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kami tanya tujuan membawa traktor saya, mereka bilang hanya membeli dari orang yang kini menjadi tersangka,” ujar Mudana saat melaporkan kejadian ke Polres Klungkung.
Tersangka yang kini dalam proses penyelidikan adalah I Ketut Mudana sendiri – yang ternyata diduga menjual traktornya tanpa sepengetahuan pihak keluarga yang mengira barang tersebut dicuri. Kasus ini dirujuk ke Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan motif ekonomi dan sasaran kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi status transaksi yang diduga tidak sah tersebut, dan saat ini sedang didalami oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung






