Polres Bangli melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan yang berlangsung di Banjar Temen, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Kamis (23/4/2026) pukul 09.30 hingga 10.45 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai wujud penegakan hukum dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangli yang diwakili oleh Panitera Sugeng Irfandi bersama juru sita pengganti I Wayan Kasna dan I Wayan Lamud. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak pemohon eksekusi Sienardie, Perbekel Desa Penglumbaran I Wayan Artawan, Bendesa Adat Temen I Wayan Simpen beserta pecalang, serta Kepala Dusun Banjar Dinas Temen I Wayan Sutama.
Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangli Kompol Bambang Haryanto, S.H., didampingi Kapolsek Susut AKP I Nyoman Sucipta, S.H., Kasat Samapta AKP Anak Agung Purwita, Kasat Binmas AKP I Wayan Wista, serta Kasat Intelkam AKP Ida Bagus Nyoman Asmara Jaya, S.H. Kegiatan ini melibatkan sekitar 70 personel gabungan dari Polres Bangli dan Polsek Susut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pendekatan humanis dan profesional, personel kepolisian mengawal jalannya proses eksekusi sehingga dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan ini merupakan bentuk nyata implementasi putusan pengadilan dalam perkara perdata, yang bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak keperdataan pihak yang memenangkan sengketa.
Melalui pengamanan ini, Polres Bangli kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung setiap proses penegakan hukum yang sah demi terciptanya ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Bangli






