Sita BB Capai 10 Kg, Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

- Redaktur

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers di loby Mapolda Bali didampingi, Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan dari Beacukai Bali Sunaryo, pada Sabtu (07/2/2026).

Kapolda menyampaikan Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai kurang lebih 15 Miliar Rupiah, dengan rician :
*Kokain berat 1.295,20 gram
*Sabu berat 5.984,14 gram
*Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram)

Dari pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 5 tersangka dengan inisial :
1. an. HS laki-laki 26 tahun WNA asal Turki tersangka Kokain
2. an. AS laki-laki 49 tahun WNI tersangka Sabu
3. an. BH laki-laki 33 tahun WNI tersangka Sabu
4. an. AT laki-laki 52 tahun WNI tersangka Ekstasi
5. an. I laki-laki 36 tahun WNI tersangka Ekstasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kronologis terkait kasus Kokain dengan Tsk WNA Turki an HS, di lakukan penangkapan pada 3 pebruari 2026 pukul 17.00 Wita, dimana petugas Beacukai bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai Tsk saat itu sebagai penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang Tsk dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih, karena curiga petugas Beacukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang dmaupun badan Tsk dan benar saja dari barang bawaan Tsk HS ditemukan barang bukti narkotika I jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan Tsk HS mengaku dimintai tolong seseorang an. M, selanjutnya Tsk dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara tersangka Sabu ada dua tersangka yaitu an. AS dan BH keduanya diamankan di wilayah Jembrana pada 4 pebruari 2026 dengan BB Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk di edarkan di wilayah Bali.

Baca Juga:  Ops Ketupat Agung 2026: "Personil Pos Yan Masceti Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Melasti"

Untuk kedua tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah gilimanuk jembrana Bali, menurut keterangan Tsk hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah 10 juta rupiah dan mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah peureulak aceh timur, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari barang bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh Narkoba.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal; Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman: Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Terkait penangkapan Narkoba tersebut Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba, tutup Kapolda Bali.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Arus Kendaraan di Terminal Domestik Tetap Lancar & Tertib
Patroli Gabungan Polres Bandara, Avsec, dan TNI AU Perkuat Keamanan Terminal Domestik Ngurah Rai
Kabidpropam Polda Bali Pimpin Gaktibplin di Polresta Denpasar, Tekankan Pengawasan Senpi & Disiplin Personil
Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Gelar Cooling System, Ajak ABK Bersama Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Jatanras Polresta Denpasar
Satpas SIM Polresta Denpasar Tingkatkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan dan Humanis
Patroli Dialogis Polsek Denpasar Barat Sasar Pusat Keramaian, Sampaikan Imbauan Harkamtibmas Cegah Gangguan Keamanan
Patroli Malam Polsek Denpasar Barat Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:35

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Arus Kendaraan di Terminal Domestik Tetap Lancar & Tertib

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:26

Patroli Gabungan Polres Bandara, Avsec, dan TNI AU Perkuat Keamanan Terminal Domestik Ngurah Rai

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:08

Kabidpropam Polda Bali Pimpin Gaktibplin di Polresta Denpasar, Tekankan Pengawasan Senpi & Disiplin Personil

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55

Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Gelar Cooling System, Ajak ABK Bersama Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:40

Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Jatanras Polresta Denpasar

News Update