Sita BB Capai 10 Kg, Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

- Redaktur

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers di loby Mapolda Bali didampingi, Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan dari Beacukai Bali Sunaryo, pada Sabtu (07/2/2026).

Kapolda menyampaikan Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai kurang lebih 15 Miliar Rupiah, dengan rician :
*Kokain berat 1.295,20 gram
*Sabu berat 5.984,14 gram
*Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram)

Dari pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 5 tersangka dengan inisial :
1. an. HS laki-laki 26 tahun WNA asal Turki tersangka Kokain
2. an. AS laki-laki 49 tahun WNI tersangka Sabu
3. an. BH laki-laki 33 tahun WNI tersangka Sabu
4. an. AT laki-laki 52 tahun WNI tersangka Ekstasi
5. an. I laki-laki 36 tahun WNI tersangka Ekstasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kronologis terkait kasus Kokain dengan Tsk WNA Turki an HS, di lakukan penangkapan pada 3 pebruari 2026 pukul 17.00 Wita, dimana petugas Beacukai bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai Tsk saat itu sebagai penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang Tsk dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih, karena curiga petugas Beacukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang dmaupun badan Tsk dan benar saja dari barang bawaan Tsk HS ditemukan barang bukti narkotika I jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan Tsk HS mengaku dimintai tolong seseorang an. M, selanjutnya Tsk dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara tersangka Sabu ada dua tersangka yaitu an. AS dan BH keduanya diamankan di wilayah Jembrana pada 4 pebruari 2026 dengan BB Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk di edarkan di wilayah Bali.

Baca Juga:  Kapolda Bali Tekankan Pelayanan Yang Cepat dan Humanis

Untuk kedua tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah gilimanuk jembrana Bali, menurut keterangan Tsk hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah 10 juta rupiah dan mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah peureulak aceh timur, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari barang bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh Narkoba.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal; Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman: Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Terkait penangkapan Narkoba tersebut Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba, tutup Kapolda Bali.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal
Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba
Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana
Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan
Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026
Polsek Blahbatuh Dukung Kegiatan Kemala Run Melalui Aksi Pembersihan Lingkungan
Wakapolda Bali Terima Kunjungan Universitas Siber Asia, Bahas Penguatan SDM Siber
Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Amankan Perayaan Dharma Santhi Nyepi Çaka 1948 di Art Centre
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Soliditas dan Kesiapan Polri, Sukseskan Kemala Run 2026 dengan Pengamanan Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 April 2026 - 09:47 WIB

Wakapolda Bali Hadiri Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional KUHAP Baru dan Undang Undang Penyesuaan Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 09:19 WIB

Patroli Humanis di Terminal Internasional, Polisi Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan

Jumat, 17 April 2026 - 09:09 WIB

Polda Bali Sosialisasikan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bypass IB Mantra Gianyar Rangkaian Kemala Run 2026

Berita Terbaru

POLDA BALI

Gerak Cepat Polres Badung Selidiki Ledakan Trotoar di Darmasaba

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB