Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada Warga Binaan yang beragama Hindu. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Rutan Gianyar, (20/3)
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 31 orang narapidana menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2026. Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 10 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 21 orang memperoleh pengurangan selama 1 bulan. Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II) pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data, jumlah penghuni Rutan Gianyar per 19 Maret 2026 sebanyak 180 orang, terdiri dari 47 tahanan dan 133 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 orang merupakan WARGA BINAAN beragama Hindu, dengan rincian 15 orang masih berstatus tahanan dan 44 orang narapidana.
Dari total warga binaan yang beragama Hindu, sebanyak 31 orang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara itu, 28 orang lainnya belum memperoleh remisi, dengan alasan 15 orang masih berstatus tahanan dan 13 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Jika dilihat dari jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 13 orang kasus narkotika, 5 orang kasus korupsi, dan 13 orang pidana umum. Selain itu, berdasarkan kategori, sebanyak 18 orang termasuk dalam ketentuan PP 99 dan 13 orang kategori normal.

Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempercepat proses reintegrasi sosial ke masyarakat,” ujarnya.
© Tim Humas Rutan Gianyar
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Rutan Gianyar






