Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan PANGDAM JAYA dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal, maka secara hukum ketatanegaraan menurut Prof. Dr. Juanda, S.H., MH., Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, seharusnya pangkat untuk jabatan KAPOLDA METRO disesuaikan dan di setarakan.
Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya, pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen). Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan jabatan di bawahnya, misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjen Pol bintang dua, Direktur-Direkturnya naik menjadi Brigjen Pol bintang satu. Tidak hanya jabatan jabatan yang disebutkan di atas, namun juga jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu dipikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanegaraan kata Prof Dr. Juanda, SH., MH.
Pemikiran tersebut agar adanya keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerjanya yang tidak jauh berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga , maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat yang ada, dan juga dapat mengganggu pelaksanaan tradisi yang selama ini telah berjalan dengan baik termasuk bisa juga berpotensi pada tidak terbangunnya koordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.
Guna mencegah jangan sampai terjadinya hambatan kordinasi dan munculnya psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama maka secara hukum ketatanegaraan Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), tetapi itu semua tergantung kebijakan dan keputusan KAPOLRI, kata Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Prof Juanda






