Usulan strategis yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, terkait pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan landasan asas resipokal atau timbal balik, mendapatkan tanggapan yang sangat positif dan terbuka dari Pimpinan Polri.
Sikap ini kemudian diperkuat dengan dukungan resmi dan mendalam dari Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dian Surahman,Fric menilai gagasan tersebut sebagai langkah reformasi kelembagaan yang logis, adil, dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pada Senin (08/06/2026).
1. Latar Belakang dan Inti Usulan Menteri HAM Natalius Pigai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan koordinasi tingkat tinggi antara Kementerian HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Pimpinan Polri pada awal Juni 2026, Natalius Pigai menyampaikan pemikiran untuk menyempurnakan sistem penempatan personel antar-instansi negara.
Dasar pemikirannya didasarkan pada kenyataan praktik saat ini: sejumlah anggota Polri telah ditempatkan secara resmi di berbagai kementerian, lembaga negara, dan instansi pemerintahan sipil untuk mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang keamanan, hukum, atau intelijen, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika personel Polri dapat berkontribusi dan menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan sipil demi kepentingan negara, maka seharusnya terbuka pula peluang bagi tenaga profesional sipil atau ASN yang memiliki kompetensi spesifik dan relevan untuk berkontribusi di tubuh Polri, khususnya pada bidang pendukung yang tidak bersifat operasional kepolisian. Inilah makna keadilan dan keseimbangan dalam asas resipokal yang kami usulkan,” jelas Natalius Pigai dalam paparan resminya.
Menteri menegaskan bahwa usulan ini tidak bermaksud menyeragamkan status kepegawaian, mencampuri wewenang operasional kepolisian, atau mengubah identitas institusi Polri sebagai kekuatan sipil yang bersenjata. Ruang lingkup yang dimaksud terbatas pada jabatan-jabatan fungsional dan struktural di bidang administrasi umum, keuangan dan perbendaharaan, manajemen sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, hukum dan perundang-undangan, serta perencanaan dan evaluasi organisasi – bidang yang membutuhkan keahlian manajerial dan teknis yang banyak dikembangkan dalam sistem kepegawaian sipil.
Usulan ini disampaikan sebagai masukan substantif dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Tanggapan Resmi dan Positif Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Menyikapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik dan mengapresiasi pemikiran yang konstruktif ini. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/6), Kapolri menyatakan bahwa prinsip resipokal merupakan hal yang wajar, profesional, dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola organisasi.
“Kami melihat usulan ini sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan organisasi Polri yang terus berupaya meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, kami merasakan manfaatnya ketika personel Polri ditugaskan dan bekerja sama di instansi lain. Maka, sudah selayaknya kami juga membuka diri untuk menerima masukan, keahlian, dan tenaga profesional dari unsur ASN pada bidang-bidang yang menjadi pendukung utama kinerja Polri, selama memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi,” ujar Kapolri.
Lebih rinci, Kapolri menegaskan adanya pembatasan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau penyimpangan tugas pokok dan fungsi:
– Tidak ada perubahan status keanggotaan: ASN yang ditempatkan di lingkungan Polri tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan tidak menjadi anggota Polri, sehingga tidak memiliki wewenang penyidikan, penangkapan, atau penggunaan kekuatan fisik sebagaimana diatur bagi anggota kepolisian.
– Batasan jabatan: Penempatan hanya pada unit pendukung dan manajemen, tidak pada satuan operasi, penyidikan, pengamanan, atau intelijen yang memerlukan pendidikan dasar kepolisian dan pelatihan khusus.
– Standar kompetensi: Penempatan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi dan memenuhi standar kualifikasi pendidikan, keahlian, serta rekam jejak integritas yang ditetapkan Polri.
“Tujuannya tunggal: menjadikan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya, dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki bangsa ini, baik dari unsur kepolisian maupun unsur sipil,” tegas Jenderal Listyo Sigit.
Pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian HAM, Kementerian PANRB, serta DPR RI untuk menyusun kerangka hukum, persyaratan, dan mekanisme teknis yang jelas, aman, dan terukur.
3. Dukungan Penuh Ketua Umum FRIC Fric: Langkah Cerdas dan Demokrasi
Menanggapi usulan Menteri HAM serta respons positif Kapolri, Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Fric, menyampaikan pernyataan sikap dukungan penuh yang disampaikan kepada awak media secara terpisah di Jakarta pada hari yang sama.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pemantauan keamanan, mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, serta mendorong tata kelola keamanan yang transparan dan berkeadilan, FRIC menilai gagasan ini merupakan terobosan cerdas yang menjawab kebutuhan penguatan institusi negara.
“Kami di FRIC mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pemikiran Bapak Menteri HAM Natalius Pigai serta sikap terbuka dan bijaksana yang ditunjukkan Bapak Kapolri. Asas resipokal yang diajukan bukan sekadar pertukaran tempat bertugas, melainkan pertukaran pengetahuan, budaya kerja, dan perspektif yang sangat dibutuhkan agar institusi kepolisian semakin kuat, teratur, dan dapat diawasi secara demokratis,” ungkap Fric.
Fric menjelaskan bahwa kehadiran tenaga profesional sipil di jabatan pendukung Polri akan membawa manfaat nyata antara lain:
– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, aset, dan administrasi umum.
– Memperkaya cara pandang dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.
– Memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip birokrasi yang baik.
– Mendorong efisiensi dan efektivitas kerja melalui penerapan standar manajemen modern yang telah berkembang dalam pemerintahan umum.
“Kekuatan Polri terletak pada profesionalisme penegakan hukum, namun keberhasilan pelayanannya sangat bergantung pada kualitas manajemen di baliknya. Melibatkan ASN yang berkompeten di bidang pendukung adalah langkah strategis untuk melengkapi kekuatan tersebut, tanpa mengurangi kewenangan dan kemandirian fungsi kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fric menyatakan FRIC berkomitmen untuk ikut mengawal seluruh proses pembahasan dan penyusunan aturan turunan dari usulan ini. Organisasi yang memiliki jaringan di berbagai wilayah Indonesia ini juga siap berperan dalam mensosialisasikan gagasan tersebut kepada masyarakat luas, guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan publik memahami batasan, tujuan, serta manfaat dari penerapan asas resipokal ini bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami yakin, kolaborasi yang adil dan saling mengisi antara unsur kepolisian dan unsur sipil akan melahirkan tata kelola keamanan negara yang lebih tangguh, manusiawi, dan dicintai rakyat,” pungkas Fric.
4. Tahapan Selanjutnya
Pemerintah dan DPR RI diharapkan segera memasukkan materi ini dalam agenda pembahasan RUU Kepolisian. Seluruh pihak sepakat bahwa perubahan aturan hukum harus dilakukan secara cermat, melibatkan pakar, dan memperhatikan aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan kerancuan atau risiko dalam pelaksanaannya. Payung hukum yang jelas akan menjamin pelaksanaan asas resipokal ini berjalan tertib, terukur, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara.(Red Fric)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas FRIC Pusat






