Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kuta Selatan, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Malam Hari, Cegah Premanisme dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Peringati HKGB ke – 74, Kapolres dan Bhayangkari Bangli Gelar Baksos ke 6 Titik di Kintamani Hingga Tembuku
Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga
Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas
Pantau Situasi Kunjungan Wisatawan, Polsek Bangli Sambang Obyek Desa Wisata Penglipuran
Jaga Wilayah Tetap Aman, Blue Light Patrol Polsek Kota Polres Bangli Terus Berkeliling di titik Rawan Kriminalitas
Ungkap Curanmor di Pasar Suwung, Polda Bali Amankan Dua Residivis
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:00

Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Malam Hari, Cegah Premanisme dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37

Peringati HKGB ke – 74, Kapolres dan Bhayangkari Bangli Gelar Baksos ke 6 Titik di Kintamani Hingga Tembuku

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24

Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:08

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:46

Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

News Update