Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kuta Selatan, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolsek Kuta Utara Tekankan: “Pentingnya Disiplin Jalankan SOP bagi Personil Lalu Lintas”
Cegah Keterlibatan Judol, Kanit Propam Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan HP Seluruh Personil
Kapolsek Mengwi: “Ajak Masyarakat Sobangan Bersama Jaga Keamanan Lingkungan”
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, UKL Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Dinihari
Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar, Polsek Mengwi Intensifkan Blue Light Patrol di Jalur Utara
Kedepankan Edukasi, Polsek Mengwi Laksanakan Teguran Simpatik Pengemudi Ojek Online
Pastikan Kegiatan Berjalan Aman, Polsek Dentim Amankan Lemhannas Goes to Campus Universitas Warmadewa
Ngopi Kamtibmas Bareng Bendesa Adat Tanjung Bungkak, Kapolsek Dentim Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 3 September 2026 - 10:13

Cegah Keterlibatan Judol, Kanit Propam Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan HP Seluruh Personil

Kamis, 3 September 2026 - 09:58

Kapolsek Mengwi: “Ajak Masyarakat Sobangan Bersama Jaga Keamanan Lingkungan”

Kamis, 3 September 2026 - 09:51

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, UKL Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Dinihari

Kamis, 3 September 2026 - 04:40

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar, Polsek Mengwi Intensifkan Blue Light Patrol di Jalur Utara

Kamis, 3 September 2026 - 02:27

Kedepankan Edukasi, Polsek Mengwi Laksanakan Teguran Simpatik Pengemudi Ojek Online

News Update