Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Kasus Pembacokan Sadis di Cibeureum, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Redaktur

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026).

Terduga pelaku berinisial AN (25) berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi dan ngopi bersama di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.

“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.

Baca Juga:  Wujud Nyata Polantas Menyapa, Satlantas Polres Kuningan Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban dan pelaku diduga memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Namun berkat respons cepat dan kerja intensif Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan, keberadaan pelaku berhasil terlacak hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Cimahi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian, serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update