Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya keributan di pinggir jalan, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Nyoman Jendra segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di depan Apotek Farmani Farma, Jl. Akasia No. 11, Sumerta, Denpasar Timur, pada Senin (07/09/2026) dini hari.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor bersama beberapa rekannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, sebelumnya telah terjadi perselisihan yang berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dengan kendaraan lain.
Pengendara tersebut menerangkan bahwa saat melintas dari arah timur menuju barat dan hendak berbelok ke kanan dengan telah menyalakan lampu sein, kendaraan lain dari arah belakang diduga menabraknya. Saat berupaya melakukan mediasi, pihak pengendara kendaraan yang terlibat disebut tidak merespons dan kemudian meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Personil memberikan imbauan kepada pihak yang berada di lokasi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan maupun gangguan kamtibmas.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Polsek Dentim berkomitmen untuk selalu merespons setiap pengaduan masyarakat. Kami mengimbau apabila terjadi suatu permasalahan agar tetap tenang dan menyelesaikannya dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar





