Penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bali kembali berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyidik mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, kepentingan para pihak, serta upaya pemulihan hubungan sosial.
Proses penyelesaian perkara dilaksanakan melalui tahapan mediasi yang melibatkan pihak korban, pihak terlapor, keluarga masing-masing pihak, serta pendamping terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib, transparan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan serta rasa keadilan.
Melalui pendekatan tersebut, perkara dapat diselesaikan secara damai dengan kesepakatan bersama dari para pihak tanpa mengesampingkan hak-hak korban dan perlindungan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polda Bali ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






