Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

- Redaktur

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,
menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Baca Juga:  Imbau Masyarakat Waspada, Polsek Denpasar Barat Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolsek Kuta Utara Tekankan: “Pentingnya Disiplin Jalankan SOP bagi Personil Lalu Lintas”
Cegah Keterlibatan Judol, Kanit Propam Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan HP Seluruh Personil
Kapolsek Mengwi: “Ajak Masyarakat Sobangan Bersama Jaga Keamanan Lingkungan”
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, UKL Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Dinihari
Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar, Polsek Mengwi Intensifkan Blue Light Patrol di Jalur Utara
Kedepankan Edukasi, Polsek Mengwi Laksanakan Teguran Simpatik Pengemudi Ojek Online
Pastikan Kegiatan Berjalan Aman, Polsek Dentim Amankan Lemhannas Goes to Campus Universitas Warmadewa
Ngopi Kamtibmas Bareng Bendesa Adat Tanjung Bungkak, Kapolsek Dentim Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 3 September 2026 - 10:13

Cegah Keterlibatan Judol, Kanit Propam Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan HP Seluruh Personil

Kamis, 3 September 2026 - 09:58

Kapolsek Mengwi: “Ajak Masyarakat Sobangan Bersama Jaga Keamanan Lingkungan”

Kamis, 3 September 2026 - 09:51

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, UKL Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Dinihari

Kamis, 3 September 2026 - 04:40

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar, Polsek Mengwi Intensifkan Blue Light Patrol di Jalur Utara

Kamis, 3 September 2026 - 02:27

Kedepankan Edukasi, Polsek Mengwi Laksanakan Teguran Simpatik Pengemudi Ojek Online

News Update