Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: “Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers”

- Redaktur

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat



Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk mencari keadilan dan kewajiban negara menjaga kemerdekaan pers? Dirilis hari ini, pada Rabu (12/08/2026).

Sebagai advokat, saya memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ketika merasa nama baik, kehormatan, atau kepentingannya dirugikan. Hak menggugat merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hak menggugat bukan berarti bebas dari kritik. Nilai gugatan yang fantastis juga bukan dengan sendirinya menjadi ukuran besarnya kerugian. Semuanya tetap harus diuji berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan proporsionalitas.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Pers bukan institusi yang kebal hukum. Wartawan bukan manusia yang tidak pernah salah. Perusahaan media pun wajib bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya.

Tetapi pada saat yang sama, pers juga bukan pihak yang seharusnya dibuat takut hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam negara demokrasi, media memiliki fungsi kontrol sosial. Pemberitaan mengenai persoalan hukum, dugaan pelanggaran hukum, maupun perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari fungsi tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik.

Karena itu, ketika terjadi sengketa pemberitaan, pertanyaan pertama semestinya bukan hanya, “berapa besar tuntutannya?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya diberitakan? Apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik? Apakah telah dilakukan verifikasi? Apakah pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi? Apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh? Dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada siapa yang paling kuat secara finansial maupun siapa yang paling berani mengajukan gugatan.

Saya menyampaikan ini bukan untuk membela empat media tersebut.

Saya juga tidak bermaksud menyerang atau mendiskreditkan T.S. sebagai seorang advokat. Saya menghormati hak beliau untuk menempuh upaya hukum yang diyakininya benar.

Baca Juga:  Kasat Samapta Polresta Denpasar Patroli & Cek Posyan Ops Lilin

Namun, sebagai sesama advokat, saya merasa perlu melihat perkara ini dengan kepala dingin dan perspektif yang lebih luas.

Sebab jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan berujung pada tuntutan dengan nilai yang sangat besar, kita patut bertanya: apakah pers masih memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa dihantui ketakutan terhadap gugatan?

Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar kode etik.

Artinya sederhana:

Media harus berani bertanggung jawab.
Pihak yang dirugikan harus berani menggunakan hak hukumnya.
Dan penegakan hukum harus memastikan keduanya berjalan secara proporsional.

Saya justru berpandangan bahwa sengketa pers harus menjadi ruang untuk menguji kualitas pemberitaan, bukan sekadar arena pertarungan angka dalam gugatan.

Rp25 miliar adalah angka yang besar. Tetapi angka sebesar apa pun tetap harus dibuktikan dasar kerugiannya.

Begitu pula sebuah pemberitaan. Tidak semua pemberitaan yang membuat seseorang tidak nyaman otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Di sinilah hukum diuji.

Bukan pada seberapa besar seseorang menggugat, tetapi pada seberapa kuat ia mampu membuktikan gugatannya.

Dan bukan pula pada seberapa besar sebuah media mampu bertahan menghadapi gugatan, tetapi pada seberapa bertanggung jawab media tersebut menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Bagi saya, kemerdekaan pers dan hak memperoleh keadilan bukan dua kepentingan yang harus saling mematikan.

Keduanya harus berjalan berdampingan.

Karena ketika hukum digunakan untuk mencari keadilan, kita harus memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi tekanan.

Dan ketika kebebasan pers digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik, kita juga harus memastikan bahwa kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menguji perkara ini berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun sebagai seorang advokat, saya percaya satu hal:

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang.
Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling besar angka gugatannya.

Penulis: Endang Hastuty Bunga, S.H., Advokat

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Endang Hastuty Bunga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPP PERADI PASNI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali
Bali Bersinar: “Langkah Cegah Narkoba Lewat Fun Race 3K-5K & Kemeriahan Budaya Tradisional”
Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey: “BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung”
Doa dan Harapan Titik Terang: “Jurnalis Bali Berkumpul Mendoakan Rekan yang Hilang saat Liput Anak Krakatau”
Sinergi Lintas Instansi, Kanwil Kemenkum Bali Bentuk Forum Analis Hukum Se-Provinsi Bali
Cegah Tumpang Tindih Regulasi, Kanwil Kemenkum Bali Tingkatkan Kapasitas Anev PUU
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan bersama BPHN
Kanwil Kemenkum Bali Luncurkan OPSI PK, Perkuat Budaya Tertib Arsip untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 25 September 2026 - 17:07 WIB

DPP PERADI PASNI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Bali Bersinar: “Langkah Cegah Narkoba Lewat Fun Race 3K-5K & Kemeriahan Budaya Tradisional”

Senin, 14 September 2026 - 04:02 WIB

Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey: “BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung”

Senin, 14 September 2026 - 00:26 WIB

Doa dan Harapan Titik Terang: “Jurnalis Bali Berkumpul Mendoakan Rekan yang Hilang saat Liput Anak Krakatau”

Kamis, 10 September 2026 - 17:00 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Kanwil Kemenkum Bali Bentuk Forum Analis Hukum Se-Provinsi Bali

News Update