Denpasar – Penguatan pelindungan kekayaan intelektual dan perluasan akses layanan hukum menjadi fokus sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali. Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (30/10) malam.
Dalam audiensi tersebut, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana. Sementara itu, Gubernur Bali didampingi Kepala Biro Hukum, Ngurah Satria Wardana.
Salah satu pembahasan utama adalah kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para pencipta, seniman, pelaku budaya, dan ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya mereka tanpa dikenakan biaya, sehingga semakin banyak karya kreatif masyarakat yang memperoleh pelindungan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kebijakan Hak Cipta Rp0 merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Bali. “Bali memiliki kekayaan seni, budaya, dan kreativitas yang luar biasa. Melalui kebijakan Hak Cipta Rp0, kami ingin mendorong semakin banyak masyarakat untuk mencatatkan dan melindungi karya mereka. Dukungan Pemerintah Provinsi Bali sangat penting agar informasi mengenai kemudahan ini dapat menjangkau lebih banyak pencipta dan pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Milawati.
Milawati juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk ekspresi budaya, karya seni, dan produk unggulan khas Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali, khususnya dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual yang bersumber dari potensi seni dan budaya Bali. “Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali,” ujar Koster.
Selain kekayaan intelektual, audiensi juga membahas penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Bali, harmonisasi peraturan daerah, peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola hukum daerah yang berkualitas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang berkualitas, memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, serta memastikan layanan hukum semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali






