Dugaan Pelanggaran Prosedur & Pasal 278 KUHP, Advokat Togar Situmorang Lapor 6 Jaksa ke Polda Bali

- Redaktur

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik penegakan hukum kembali menuai sorotan tajam. Seorang advokat sekaligus kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan yang dilakukan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali ke Polda Bali, pada Sabtu kemarin. Dirilis hari ini, pada Minggu (23/08/2026).

Kasus ini bermula dari vonis pidana yang menjeratnya, namun kini berbalik menjadi laporan pidana terhadap aparat penegak hukum yang menanganinya. Laporan terdaftar dengan nomor LP 682/XI/2023 setelah Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Namun, dalam proses peradilan yang berlangsung, Togar dan tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk memenjarakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam Pasal 278 KUHP. Terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari hati nurani,” ujar Togar usai melaporkan kasus ini di Polda Bali, Denpasar.

Fokus Laporan: Dugaan Penyesatan Peradilan

Rinto Maha, kuasa hukum Togar Situmorang, menjelaskan laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 278 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyesatan proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, menjerat siapa saja yang memalsukan bukti atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.

“Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Rinto.

Diketahui jaksa mendakwa Togar menerima uang sebagai honorarium yang merupakan objek penipuan. Padahal, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta. Pelapor menilai Jaksa telah mengubah kualifikasi fakta ini dalam dakwaan dan tuntutan, yang berujung pada pertimbangan hakim yang keliru di halaman 161 putusan.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Perkuat Disiplin dan Kinerja Jajaran

Tidak Diterapkannya Asas Upaya Terakhir & Ahli yang Dipertanyakan

Pihak pelapor juga menyoroti tidak diterapkannya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui jalur administratif atau etik profesi terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana, sesuai asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Selain itu, kehadiran ahli yang dihadirkan pihak jaksa, Dr. Nengah Nuarta, S.H., turut dipertanyakan kapasitasnya, bukan seorang advokat berpraktik dan tidak mewakili organisasi profesi PERADI. Keterangan ahli yang menyebut advokat dapat disidik tanpa izin organisasi dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Dewan Kehormatan untuk menilai itikad baik advokat.

Kejanggalan Prosedur Penyitaan

Kejanggalan juga ditemukan dalam prosedur penyitaan barang bukti. Penyitaan dilakukan pada 14 April 2025 lalu, namun permohonan izin ke Ketua Pengadilan Negeri baru diajukan pada 17 Mei 2025 lalu, lebih dari sebulan kemudian. Bahkan, surat izin penyitaan tercatat keluar pada 2 Juni 2023, yang secara logika mendahului tanggal pengajuan. Inkonsistensi ini dinilai pelanggaran prosedur Pasal 120 dan 122 KUHAP.

Harapan Terhadap Proses Penyelidikan

Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Togar Situmorang melalui kuasa hukumnya menyatakan laporan ini disampaikan dengan itikad baik untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan). Pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif, klarifikasi resmi terkait prosedur penyitaan, serta perlindungan hukum bagi profesi advokat yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Dr. Togar Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Aktivis Perempuan dan Anak Bali Soroti Kelangkaan BBM: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Menanggung Beban
“Terdaftar”: DPW PEKAT IB Bali Resmi Terima STLO dari Kesbangpol Provinsi Bali
Bali Expo 2026: “DMI Kota Denpasar Ajak Seluruh Masjid dan Musholla untuk Mensosialisasikannya”
🕌Pengajian Rutin Tastafi, Perkuat Kerukunan & Jaga Bali Tetap Aman Digelar MAB
BRI Bangli Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Bale Pesandekan Pura Dalem Pingit
Kemenkum Bali Terima Studi Tiru Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Pengelolaan JDIH
DPP PERADI PASNI Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali
Dari KUHP hingga IKN, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Analisis untuk Keterangan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Aktivis Perempuan dan Anak Bali Soroti Kelangkaan BBM: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Menanggung Beban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:26 WIB

“Terdaftar”: DPW PEKAT IB Bali Resmi Terima STLO dari Kesbangpol Provinsi Bali

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Bali Expo 2026: “DMI Kota Denpasar Ajak Seluruh Masjid dan Musholla untuk Mensosialisasikannya”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:00 WIB

🕌Pengajian Rutin Tastafi, Perkuat Kerukunan & Jaga Bali Tetap Aman Digelar MAB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:09 WIB

BRI Bangli Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Bale Pesandekan Pura Dalem Pingit

News Update

Polres Badung

Persempit Aksi Kejahatan, Polsek Kuta Utara Patroli di Kawasan Wisata

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:49 WIB