Praktik penegakan hukum kembali menuai sorotan tajam. Seorang advokat sekaligus kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan yang dilakukan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali ke Polda Bali, pada Sabtu kemarin. Dirilis hari ini, pada Minggu (23/08/2026).
Kasus ini bermula dari vonis pidana yang menjeratnya, namun kini berbalik menjadi laporan pidana terhadap aparat penegak hukum yang menanganinya. Laporan terdaftar dengan nomor LP 682/XI/2023 setelah Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Namun, dalam proses peradilan yang berlangsung, Togar dan tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk memenjarakannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam Pasal 278 KUHP. Terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari hati nurani,” ujar Togar usai melaporkan kasus ini di Polda Bali, Denpasar.
Fokus Laporan: Dugaan Penyesatan Peradilan
Rinto Maha, kuasa hukum Togar Situmorang, menjelaskan laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 278 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyesatan proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, menjerat siapa saja yang memalsukan bukti atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
“Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Rinto.
Diketahui jaksa mendakwa Togar menerima uang sebagai honorarium yang merupakan objek penipuan. Padahal, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta. Pelapor menilai Jaksa telah mengubah kualifikasi fakta ini dalam dakwaan dan tuntutan, yang berujung pada pertimbangan hakim yang keliru di halaman 161 putusan.
Tidak Diterapkannya Asas Upaya Terakhir & Ahli yang Dipertanyakan
Pihak pelapor juga menyoroti tidak diterapkannya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui jalur administratif atau etik profesi terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana, sesuai asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
Selain itu, kehadiran ahli yang dihadirkan pihak jaksa, Dr. Nengah Nuarta, S.H., turut dipertanyakan kapasitasnya, bukan seorang advokat berpraktik dan tidak mewakili organisasi profesi PERADI. Keterangan ahli yang menyebut advokat dapat disidik tanpa izin organisasi dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Dewan Kehormatan untuk menilai itikad baik advokat.
Kejanggalan Prosedur Penyitaan
Kejanggalan juga ditemukan dalam prosedur penyitaan barang bukti. Penyitaan dilakukan pada 14 April 2025 lalu, namun permohonan izin ke Ketua Pengadilan Negeri baru diajukan pada 17 Mei 2025 lalu, lebih dari sebulan kemudian. Bahkan, surat izin penyitaan tercatat keluar pada 2 Juni 2023, yang secara logika mendahului tanggal pengajuan. Inkonsistensi ini dinilai pelanggaran prosedur Pasal 120 dan 122 KUHAP.
Harapan Terhadap Proses Penyelidikan
Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Togar Situmorang melalui kuasa hukumnya menyatakan laporan ini disampaikan dengan itikad baik untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan). Pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif, klarifikasi resmi terkait prosedur penyitaan, serta perlindungan hukum bagi profesi advokat yang dijamin oleh konstitusi.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Dr. Togar Situmorang





