Diduga Kelalaian Manusia, Kebakaran 2 Hektare Hutan TWA Gunung Batur Berhasil Dipadamkan, Polres Bangli: “Jaga Hutan dari Percikan Kecil”

- Redaktur

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur kembali dilanda si jago merah. Kebakaran terjadi di Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (30/08/2026), sekitar pukul 12.00 Wita dan berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian.

Dalam waktu singkat, api yang awalnya hanya membakar semak belukar langsung merambat. Angin kencang dan cuaca panas membuat kobaran api cepat membesar dan menghanguskan pohon kayu tiblun serta cemara hutan. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 2 hektare.

Titik api pertama kali dilihat oleh warga sekitar. Tanpa pikir panjang, warga langsung melapor ke Pos Polairud Polres Bangli di Desa Kedisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas gabungan pun langsung tancap gas ke lokasi. Pukul 12.15 Wita, personil Polres Bangli, Polsek Kintamani dan petugas KPHK sudah berada di tengah hutan untuk memadamkan api.

Pukul 14.00 Wita, dua unit mobil Damkar Pemkab Bangli tiba. Dengan alat APAR portable dan pembuatan ilaran atau sekat api, petugas akhirnya berhasil memutus rambatan api.

Tepat pukul 15.00 Wita, api berhasil dipadamkan. Meski begitu, petugas tetap berjaga dan memperkuat sekat api agar tidak ada titik api baru.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Kami mengerahkan 30 personil Polres, 8 anggota Damkar, 5 petugas KPHK dan dibantu sekitar 30 warga,” kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., yang memimpin langsung pemadaman.

Salah satu saksi, Ni Wayan Serini, 43, warga Banjar Kedisan mengaku kaget.

“Tiba-tiba asapnya tebal dan apinya cepat sekali besar karena angin,” ujarnya.

Yang mengkhawatirkan, ini adalah kebakaran kedua di lokasi yang sama. Sebelumnya Blok Seked juga terbakar pada 11 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga:  Disiplin dan Kesehatan Jadi Sorotan, Wakapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme Personil dalam Apel Pagi PNPP

Diduga kuat, penyebabnya adalah kelalaian manusia. Ditambah cuaca panas dan angin kencang, percikan kecil dari pembakaran sampah atau puntung rokok bisa langsung menjadi kobaran besar.

Melihat kejadian berulang, Polres Bangli memperingatkan masyarakat. Membakar hutan adalah tindak pidana dan ada sanksi tegas yang menanti.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika karena lalai, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, KUHP Pasal 187 juga mengatur. Jika pembakaran menimbulkan bahaya bagi umum hingga korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara 12 sampai 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Bangli memperketat langkah pencegahan. Mulai dari pemasangan papan imbauan di titik rawan, penyuluhan Bhabinkamtibmas ke warga, hingga pembentukan satgas gabungan untuk patroli selama musim kemarau.

“Kami imbau masyarakat, mari sama-sama jaga hutan Batur. Musim seperti ini sangat rawan. Percikan kecil saja bisa jadi bencana. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek terdekat atau 110. Pelaku pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: “8 Orang Diamankan”
Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce Pimpin Apel Perdana: “Tegaskan Integritas, Pemberantasan Narkoba dan Pelayanan Publik”
Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman
Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar
Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba
Lindungi Hak Masyarakat, Polda Bali Ungkap Penimbunan dan Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi
Jamin Keamanan 2.500 Delegasi dari 180 Negara, Polda Bali Optimalisasi Command Center ICANN87
Capacity Building Bidkum Polda Bali: “Perkuat Pemahaman KUHP & KUHA Baru Sambil Peduli Lingkungan”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: “8 Orang Diamankan”

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Pasma Royce Pimpin Apel Perdana: “Tegaskan Integritas, Pemberantasan Narkoba dan Pelayanan Publik”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Detasemen Gegana & Unit K9 Polda Bali Sterilisasi BICC Nusa Dua, Pastikan Lokasi Gapura Agung V-2026 Aman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Minggu Kasih, Kapolda Bali Sapa Jemaat GKPB Kristus Kasih Denpasar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Silaturahmi Subuh di Masjid Agung Ibnu Batutah, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersama Cegah Narkoba

News Update