Simpan Sabu di Kamar Kos Sesetan, Seorang DJ Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

- Redaktur

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22), yang bekerja sebagai DJ, diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dirilis dan terbit hari ini, pada Senin (07/09/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sekitar kawasan kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat tiba di kawasan kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamarnya dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta barang bukti lainnya.

Satu paket sabu ditemukan di lokasi, sementara dua paket sisanya ditemukan di bawah kasur kamar, lengkap dengan satu unit timbangan elektrik. Selain itu, di bawah meja petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

“Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil (JKD) yang dikenalnya melalui WhatsApp, dan barang diambil dengan cara ditempel,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ngedar Narkotika, 2 Pria Diamankan Bersama 0,68 Gram Sabu di Sesetan & Sidakarya
Hari Jadi Polwan ke-78: “Polresta Denpasar Kuatkan Kebersamaan dan Semangat Pengabdian Presisi”
Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Peringatan Hari Jadi Polwan RI ke-78
Dua Pemuda Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali: “Nekat Curi Motor”
Jaga Kamtibmas saat Pengajian Akbar, Polsek Kuta Utara: “Pastikan Perayaan Maulid Nabi Berjalan Aman dan Tertib”
Polsek Kuta Utara bersama Pecalang: “Amankan Pengajian Akbar Maulid Nabi SAW di Dalung”
Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Kuta Utara Gelar Blue Light Patrol di Kawasan Canggu
Jaga Kondusivitas Wisata Canggu, Polsek Kuta Utara Gelar Patroli Biru Quick Wins Presisi Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 09:46

Ngedar Narkotika, 2 Pria Diamankan Bersama 0,68 Gram Sabu di Sesetan & Sidakarya

Senin, 7 September 2026 - 09:26

Simpan Sabu di Kamar Kos Sesetan, Seorang DJ Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Senin, 7 September 2026 - 08:59

Hari Jadi Polwan ke-78: “Polresta Denpasar Kuatkan Kebersamaan dan Semangat Pengabdian Presisi”

Senin, 7 September 2026 - 08:48

Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Peringatan Hari Jadi Polwan RI ke-78

Senin, 7 September 2026 - 06:37

Dua Pemuda Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali: “Nekat Curi Motor”

News Update