Ngedar Narkotika, 2 Pria Diamankan Bersama 0,68 Gram Sabu di Sesetan & Sidakarya

- Redaktur

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria diamankan setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Dirilis dan terbit hari ini, pada Senin (07/09/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan, Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah di tahan di rutan Polresta Denpasar.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Terima Aduan Keributan via Call Center 110, Tim UKL Polsek Dentim Segera Cek TKP di Jalan Akasia
Simpan Sabu di Kamar Kos Sesetan, Seorang DJ Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
Hari Jadi Polwan ke-78: “Polresta Denpasar Kuatkan Kebersamaan dan Semangat Pengabdian Presisi”
Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Peringatan Hari Jadi Polwan RI ke-78
Dua Pemuda Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali: “Nekat Curi Motor”
Jaga Kamtibmas saat Pengajian Akbar, Polsek Kuta Utara: “Pastikan Perayaan Maulid Nabi Berjalan Aman dan Tertib”
Polsek Kuta Utara bersama Pecalang: “Amankan Pengajian Akbar Maulid Nabi SAW di Dalung”
Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Kuta Utara Gelar Blue Light Patrol di Kawasan Canggu
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 09:57

Terima Aduan Keributan via Call Center 110, Tim UKL Polsek Dentim Segera Cek TKP di Jalan Akasia

Senin, 7 September 2026 - 09:46

Ngedar Narkotika, 2 Pria Diamankan Bersama 0,68 Gram Sabu di Sesetan & Sidakarya

Senin, 7 September 2026 - 09:26

Simpan Sabu di Kamar Kos Sesetan, Seorang DJ Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Senin, 7 September 2026 - 08:59

Hari Jadi Polwan ke-78: “Polresta Denpasar Kuatkan Kebersamaan dan Semangat Pengabdian Presisi”

Senin, 7 September 2026 - 08:48

Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Peringatan Hari Jadi Polwan RI ke-78

News Update