Kemenkum Bali Bersama Kemenko Kumham Imipas Perkuat Peran Penyuluh Hukum Dukung Capaian IPH 2026
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinergi dalam meningkatkan peran Penyuluh Hukum guna mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Rabu (23/09/2026). Kegiatan melibatkan unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Penyuluh Hukum, paralegal Posbankum, serta mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagaimana hukum dipahami, diterima, dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Menurut Eem, Penyuluh Hukum memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan norma hukum dengan kebutuhan masyarakat. Perannya tidak hanya menyampaikan informasi hukum, tetapi juga mengidentifikasi persoalan, memberikan edukasi, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluh Hukum sesungguhnya berada pada posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi salah satu penghubung antara kebijakan dan norma hukum yang ditetapkan negara dengan realitas serta kebutuhan hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari,” ujar Eem.
Saat ini, Kanwil Kemenkum Bali memiliki 13 Penyuluh Hukum yang melaksanakan penyuluhan, pembinaan Posbankum, dan pemberdayaan hukum masyarakat. Penguatan akses hukum juga didukung keberadaan 717 Posbankum dengan 2.797 Paralegal Penggerak Posbankum yang telah memberikan 3.094 layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas yang pada kesempatan tersebut diwakili Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Dr. Setyo Utomo, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan hukum nasional.
Setyo menjelaskan, IPH menjadi alat ukur capaian pembangunan hukum sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti. Dalam konteks tersebut, Penyuluh Hukum tidak hanya berperan sebagai komunikator hukum, tetapi juga sebagai fasilitator, edukator, konsultan, penghubung, dan penggerak kolaborasi dalam membangun kesadaran serta budaya hukum masyarakat.
Kemenko Kumham Imipas turut mendorong penguatan Penyuluh Hukum melalui penyempurnaan regulasi jabatan fungsional, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, pengembangan basis data terintegrasi, pemerataan formasi, serta penyelenggaraan penyuluhan hukum yang efektif dan berkelanjutan. Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Setyo kemudian secara resmi membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardhana, mengenai peran pemerintah daerah dalam penguatan Penyuluh Hukum untuk mendukung capaian IPH Tahun 2026.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan materi Cetak Biru Ekosistem Keadilan Desa: Membedah Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Sesi dilanjutkan dengan paparan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Anggraeni, mengenai Bantuan Hukum Gender Struktural dalam Pemberian Bantuan Hukum di Bali.
Melalui sinergi Kemenkum Bali dan Kemenko Kumham Imipas, kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang implementatif dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme Penyuluh Hukum, memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta meningkatkan kesadaran dan budaya hukum sebagai bagian dari upaya mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali






