DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kapasitas jajaran dalam mendukung penyusunan Keterangan Presiden pada perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), penguatan difokuskan pada ketajaman analisis isu hukum, pencermatan norma yang diuji, hingga penyiapan bahan dan data pendukung, Jumat (25/09/2026) di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan yang dipandu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, jajaran DJPP, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, memberikan arahan strategis mengenai pemetaan isu hukum, pemahaman terhadap dalil permohonan, serta penyusunan pendapat dan penjelasan Pemerintah secara sistematis, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eem Nurmanah menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah dan DJPP menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan Keterangan Presiden yang kuat secara substansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum perlu memiliki ketajaman dalam mencermati norma dan menganalisis persoalan hukum, sekaligus mampu menyiapkan bahan serta data yang relevan untuk memperkuat respons Pemerintah dalam perkara pengujian undang-undang,” ujarnya.
Pendalaman substansi kemudian dilakukan melalui dua panel pembahasan terhadap perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Panel pertama mengulas pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026, dengan pemaparan Kasubdit Direktorat Litigasi, Syahmardan, serta menghadirkan I Made Walesa Putra dari Universitas Udayana sebagai narasumber.
Panel kedua membedah pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026. Pembahasan dipaparkan Kasubdit Direktorat Litigasi, Rahadhi Aji, bersama narasumber Ida Bagus Wyasa Putra dari Universitas Udayana, dengan fokus pada substansi perkara, norma yang diuji, pokok permohonan, serta bahan hukum yang diperlukan untuk memperkuat Keterangan Presiden.
Melalui pembahasan dua perkara tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali dan DJPP menyatukan perspektif sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pendalaman bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum diharapkan menghasilkan analisis serta bahan hukum yang semakin tajam, sistematis, dan komprehensif dalam mendukung penyusunan Keterangan Presiden.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali






