Bongkar Penggelapan Kendaraan Sindikat “SIDATAPA” Polda Bali Amankan Lima Tersangka

- Redaktur

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konfrensi Pers di depan Loby Ditreskrimum pada senin 26/10/2026, Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Belnas Pali Padang S.E., S.I.K., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra S.Tr.K., M.Si., menerangkan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan Sindikat “SIDATAPA”. Jaringan ini diduga telah beroperasi bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik usaha Rental kendaraan di wilayah hukum Polda Bali.

Adapun inisial lima orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu:
*PDN (23) asal Buleleng, yang diduga berperan dalam penggelapan dan penadahan
*GHPA (30) asal Tabanan, yang diduga berperan sebagai penadah
*PN (38) asal Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah
*KA (40) asal Buleleng, yang diduga berperan sebagai penadah
*NAA (43) asal Denpasar, yang diduga berperan membuat identitas palsu

Pengungkapan bermula dari 25 laporan Polisi dengan 21 orang menjadi korban yaitu para pemilik rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan antara sejumlah peristiwa dengan pola kejahatan serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pada sabtu 24 Oktober 2026, Tim Gabungan berhasil mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti.

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu. Hingga minggu 25 oktober 2026 Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu (KTP palsu menggunakan Peralatan Komputer dan Printer)
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan dari tersangka PN. Pembuatan identitas tersebut diduga dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko Online. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp 500.000.

Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada tahun 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara. Pada tahun 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya, serta menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Dalam perkara ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu, antara lain :
*Empat unit sepeda motor, (1 Honda ADV dan 3 Yamaha NMAX)
*Dokumen kendaraan BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli dan palsu.
*Tiga unit printer dan satu unit laptop merek HP.
*Satu HP iPhone 17 Pro.
*Hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.
*Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp34.000
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

Baca Juga:  Polsek Bangli Hadir Ditengah Masyarakat Wujudkan Pagi Aman dan Lancar

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, pelaku menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya (termasuk KTP palsu).
Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, melainkan dialihkan kepada pihak lain.

Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai pelaku Sindikat “SIDATAPA” juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik kendaraan melalui perantara.
Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka, Jelas Kasubdit.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka, antara lain:
• Pasal 486 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
• Pasal 591 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penadahan.
• Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen, sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.
• Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sesuai dugaan perbuatan dan hasil penyidikan.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam penanganan perkara ini meliputi pidana penjara hingga empat tahun untuk ketentuan penggelapan dan penadahan, serta hingga enam atau delapan tahun untuk ketentuan pemalsuan dokumen tertentu, sesuai pasal yang diterapkan.

Terkait pengungkapan ini Polda Bali mengimbau seluruh pemilik usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa, Pemilik rental diharapkan melakukan verifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS sebagai langkah pengamanan kendaraan.
Proses verifikasi identitas juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”.

Polda Bali juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, tetapi belum membuat laporan, agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk membantu pengembangan penyidikan.

Polda Bali menegaskan bahwa pengungkapan Sindikat Sidatapa merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Keberanian korban untuk melapor serta informasi yang diberikan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu petugas mengungkap dugaan jaringan kejahatan tersebut.
Kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan mengidentifikasi potensi korban tambahan.

Bagi Polda Bali, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemberian pelayanan kepada korban serta pemulihan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan usaha.

Melalui semangat “Polisi Nyarengin Krama” (Polisi Bersama Masyarakat), Polda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, dan bersama-sama menjaga keamanan Bali.

Bersama menjaga Bali, bersama melawan kejahatan, dan bersama mewujudkan rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat, tutup AKBP Belnas.

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari
Masing-Masing Memiliki Peran Berbeda, Lima Pelaku Sindikat Penggelapan Kenderaan di Sidatapa Diringkus
Bongkar Modus Operandi Penggelapan Kenderaan, Polda Bali Amankan Lima Anggota Sindikat di Sidatapa
Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2026: “Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas”
Polda Bali Hadir di Tengah Masyarakat, Atur Lalu Lintas hingga Bantu Aktivitas Warga
Tingkatkan Kualitas Publikasi, Bidhumas Polda Bali Gelar Pelatihan Desain Grafis
Perketat Pengamanan 51st ASCOPE Council Meeting, Personel Pam Secdoor Polda Bali Periksa Masuk Delegasi di Akses Gate BBCC
Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Kondusif, Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2026 Libatkan 1.055 Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Bongkar Penggelapan Kendaraan Sindikat “SIDATAPA” Polda Bali Amankan Lima Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Masing-Masing Memiliki Peran Berbeda, Lima Pelaku Sindikat Penggelapan Kenderaan di Sidatapa Diringkus

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Bongkar Modus Operandi Penggelapan Kenderaan, Polda Bali Amankan Lima Anggota Sindikat di Sidatapa

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2026: “Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas”

News Update

IMIGRASI NGURAH RAI

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

Senin, 26 Okt 2026 - 13:51 WIB