Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

- Redaktur

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10).
Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola dengan 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp. Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

Saat ini ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan. “Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.” tegas Novyandri.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali.

26 Oktober 2026 Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Pewarta: Bambang s priyono

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Imigrasi Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diduga Pengguna Kokain Berpaspor Ganda, Imigrasi Ngrurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07 WIB

Diduga Pengguna Kokain Berpaspor Ganda, Imigrasi Ngrurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA

News Update

IMIGRASI NGURAH RAI

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

Senin, 26 Okt 2026 - 13:51 WIB