119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

- Redaktur

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi kawasan konservasi Indonesia. Kali ini, praktik tersebut ditemukan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, dengan penegasan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.

Pada tahap awal, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal. Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bakti Kemenimipas Pertama, Lapas Banyuwangi Bagikan Paket Sembako

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut.

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin. Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditertibkan.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat. TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Menghentikan pertambangan ilegal berarti bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: PKH Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Kawan Sejawat Kami: “Djoko Muljono”
Jumat Keliling di Masjid Raya Baitul Izzah, Kapolda Bengkulu Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat
Dukung Green Policing, Kapolda Aceh Tanam Puluhan Pohon di Dayah Mini
Subuh Keliling, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Generasi Muda
Perkuat Sinergi Bersama Komisi III DPR RI, Kepala BNNP Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Gampong Bersinar
Operasi Patuh Seulawah 2026, Polda Aceh Tegakkan Disiplin Lalu Lintas Demi Keselamatan di Jalan Raya
Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba
Muslimat NU Ranting Pecatu Kuta Selatan Turut Khidmat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional PCNU Badung
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 6 November 2026 - 14:20 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Minggu, 1 November 2026 - 03:45 WIB

Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Kawan Sejawat Kami: “Djoko Muljono”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Jumat Keliling di Masjid Raya Baitul Izzah, Kapolda Bengkulu Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dukung Green Policing, Kapolda Aceh Tanam Puluhan Pohon di Dayah Mini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Generasi Muda

News Update