Polisi Bersama Masyarakat Aceh Besar – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba hasil kemitraan BNNP Aceh bersama Komisi III DPR RI. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Hijrah, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu kemarin, diikuti oleh 160 peserta. Terbit Minggu (25/10/2026).
Dalam sambutannya, Dedy menegaskan bahwa ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Aceh tidak boleh dihadapi dengan sikap diam. Permasalahan narkotika membutuhkan kepedulian, komitmen, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat keluarga hingga gampong.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peredaran gelap narkotika di Aceh yang semakin mengkhawatirkan karena telah menjangkau hingga ke pelosok desa. Kondisi tersebut harus direspons secara cepat, terukur, dan bersama-sama demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi muda Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kita bersama, generasi Aceh dan bangsa Indonesia tumbuh menjadi generasi yang produktif, sehat, dan berdaya saing, bukan generasi yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan narkotika. Persoalan ini membutuhkan kepedulian dan aksi nyata dari seluruh pihak,” ujar Dedy.
Secara khusus, Kepala BNNP Aceh menekankan pentingnya mengoptimalkan instrumen hukum dan kearifan lokal dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika. Ia mendorong aparatur gampong, tuha peut, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan melalui implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta penguatan aturan adat melalui Reusam Gampong.
BNNP Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyusun dan menetapkan aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018, sehingga implementasi qanun tersebut memiliki pedoman teknis yang jelas dan dapat dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah serta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat gampong.
Menurut Dedy, keberadaan aturan pelaksana sangat penting untuk memperjelas mekanisme koordinasi, pembagian peran, serta dukungan program dan sumber daya dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan demikian, amanat qanun tidak berhenti pada ketentuan normatif, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Di tingkat gampong, Reusam Gampong juga perlu diperkuat sebagai instrumen kearifan lokal untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat pengawasan sosial, mendorong pencegahan dini, dan menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penerapannya harus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dedy menegaskan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah dan kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Gampong Bersih Narkoba (Gampong Bersinar). Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungannya masing-masing.
Pada kesempatan itu, Dedy mengapresiasi komitmen dan perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, S.T., M.M., yang terus mendorong penguatan penegakan hukum dan program P4GN di Aceh. Menurutnya, kemitraan strategis antara BNN dan Komisi III DPR RI menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman narkotika.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, S.T., M.M., saat membuka kegiatan secara resmi mengingatkan masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh agar tidak menganggap remeh ancaman narkotika. Ia mengajak seluruh peserta sarasehan menjadi pelopor gerakan antinarkoba serta berperan aktif dalam membangun lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan sarasehan yang diikuti 160 peserta tersebut, BNNP Aceh berharap terbangun gerakan pencegahan berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui program Desa/Gampong Bersinar. Penguatan implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018, percepatan penyusunan aturan pelaksananya, serta optimalisasi Reusam Gampong diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan masyarakat dan menekan risiko penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Aceh.
BNNP Aceh menegaskan bahwa upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika memerlukan komitmen bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat harus bergerak seiring agar pencegahan narkotika menjadi gerakan bersama yang nyata dan berkelanjutan.
HUMAS BNNP ACEH
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas BNNP Aceh






