Kerabat Puri Ukir Pemecutan: Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Jadi Kunci Pembuatan Sertifikat

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penyelesaian proses pembuatan sertifikat tanah di Jalan Thamrin No. 4, Denpasar, memasuki babak baru dengan dibuatnya surat pernyataan silsilah keluarga oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Langkah ini dianggap krusial mengingat kompleksitas sejarah kepemilikan tanah dan pentingnya kejelasan silsilah untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Lahan seluas 0,680 hektar atau 68 are ini tercatat dalam buku C Subak Kerdung No. 112, pesedahan Yeh Mertagangga persil no 5.16, berdasarkan klasiran tahun 1948. Surat pernyataan ini bertujuan mengukuhkan klaim kepemilikan atas nama I Gst Ngr Kt Konolan, yang telah lama menjadi perdebatan di kalangan keluarga.

Surat pernyataan tersebut merinci silsilah keluarga secara mendalam, dimulai dari I Gst Ngr Kt Konolan (Suami, Almarhum) dan Ni Putu Darmi (Istri, Almarhumah). Pasangan ini memiliki seorang putra bernama I Gusti Ngurah Putra (Almarhum) dan Ni Jero Tunjung (Almarhumah), yang kemudian menurunkan tujuh anak kandung. Ketujuh anak tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Anak Agung Ngurah Saputra (60 tahun, No.KTP: 5171033112610153)

2. Anak Agung Ngurah Darmawan (57 tahun, No.KTP: 5171031403640002)

3. Anak Agung Ngurah Wirawan (54 tahun, No.KTP: 5171032912670018)

4. Anak Agung Ngurah Setiawan (52 tahun, No.KTP: 5171032912690005)

5. Anak Agung Ngurah Gede Aryawan (46 tahun, No.KTP: 5171030205750002)

6. A.A Sagung Putra Sri Wahyuni (Almarhumah)

7. A.A Sagung Candra Wati (Kepala Keluarga)


Keabsahan surat pernyataan ini diperkuat dengan tanda tangan dari seluruh pihak yang membuat pernyataan, serta disaksikan oleh dua saksi kunci, yaitu Anak Agung Ngurah Kanta (65 tahun, Jl. Thamrin No 10A Denpasar) dan I Made Dana (73 tahun, Jl. Gn. Batur Gg. Durian No.1 Dps). Para saksi menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Tingkatan Kemampuan Polwan Negosiator, Bekalii Komunikatif dan Cara Tangani Unras 

Selain itu, surat pernyataan ini juga diketahui oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat setempat, antara lain Kelian Adat Br. Puri Ukiran (Ngurah Gede Sueta), Kepala Lingkungan Br. Pessan (I Wayan Sukarya, W.), Kepala Kelurahan Pemecutan (Ida Ayu Manuaba, SE), dan Camat Denpasar Barat (Ida Bagus Made Punyanagara, S.STP, M.Si). Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan legitimasi dan dukungan terhadap proses pembuatan sertifikat tanah ini.

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga juga berencana menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi atau praktisi hukum agraria untuk memberikan pandangan independen terkait silsilah keluarga dan hak kepemilikan tanah. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat menghambat proses pembuatan sertifikat tanah.

“Kami berharap dengan adanya surat pernyataan silsilah keluarga ini, proses pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar A.A Gusti Raka Jayarat S.Sos., (Jik Long), pada Selasa (23/12/2025), salah satu Kerabat Puri Ukiran Pemecutan yang juga mantan Anggota DPRD Badung, “Kami juga siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan demi kelancaran proses ini,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”
Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPW FRIC Jambi Resmikan Kepengurusan Empat Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:43 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat

Berita Terbaru