IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”

- Redaktur

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Jurnalis Bali, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Pulau Dewata.

​Sebagai bentuk komitmen nyata, koalisi pers yang dimotori oleh Ni Kadek Novi Febriani menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Denpasar pada Jumat dua hari lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk memberikan masukan hukum kepada Majelis Hakim bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat jalur perdata.

​Kasus digugatnya 4 media oleh Togar Situmorang memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers. Upaya menyeret produk jurnalistik ke ranah peradilan umum dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik.

Solidaritas Jurnalis Bali, sebelumnya telah menegaskan bahwa tindakan memidanakan atau menggugat media atas karya jurnalistik yang telah melewati proses verifikasi adalah bentuk pembungkaman.

​”Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghadapi jurnalis dengan gugatan hukum perdata bernilai fantastis hanya karena produk berita adalah bentuk intimidasi terselubung (SLAPP),” ujar Tri Widiyanti, Ketua IWO Provinsi Bali, dalam keterangannya di Denpasar Sabtu kemarin. Dirilis hari ini, pada Minggu (19/07/2026).

Baca Juga:  Kerabat Puri Ukir Pemecutan: Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Jadi Kunci Pembuatan Sertifikat

​Menguji Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di PN Denpasar

​Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada Ketua PN Denpasar dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Solidaritas Jurnalis Bali menekankan pentingnya penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

​Penerapan ini didasarkan pada payung hukum terbaru, yaitu:

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025

​Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008

​Dua regulasi di atas menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung dibawa ke meja hijau.

IWO Bali: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Tri Widiyanti menyatakan bahwa penyerahan dokumen Sahabat Pengadilan ini adalah wujud partisipasi publik untuk melindungi profesi jurnalis.

​”Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, membaca, dan mempertimbangkan Amicus Curiae ini dalam menyusun putusan perkara a quo. IWO Bali dan seluruh elemen pers berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya kemerdekaan pers,” tegas Ketua IWO Bali.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar nantinya akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berpendapat dan perlindungan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.

Pewarta/Editor: Bambang S/Juli ESP

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: IWO Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”
Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali
13 Advokat Baru Disumpah DPD PERADI PASNI Angkatan IV di Pengadilan Tinggi Denpasar
Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas
Cahaya Cinta Al-Qur’an: Bunda Keisya dan Putrinya Alifa Harumkan Nama Tabanan di MTQ Provinsi Bali 2026
PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
Idul Adha 1447 H, Camat Kuta Selatan Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Agung Palapa 
Tebar Kebaikan Antar Sesama Yayasan Sosial Ummat Palapa Pecatu Sembelih Satu Sapi Hewan Kurban
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:39

IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”

Senin, 13 Juli 2026 - 05:18

Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:55

Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11

13 Advokat Baru Disumpah DPD PERADI PASNI Angkatan IV di Pengadilan Tinggi Denpasar

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59

Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

News Update