Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta aset daerah yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang terang, terbuka, dan meyakinkan masyarakat. Dirilis hari ini, pada Sabtu (04/07/2026).
Tegasan tegas pun disampaikan: tidak boleh ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, siapa pun pelakunya, di mana pun tempatnya, dan setinggi apa pun posisi yang diduga terlibat. “Hukum tidak boleh berjalan setengah hati. Tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika menyentuh kekuasaan, anggaran, dan aset daerah,” ujar pengamat.
Desakan ini muncul setelah empat laporan dugaan penyimpangan yang diajukan ke pihak berwajib dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan yang memadai. Laporan-laporan tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Jember Tahun 2016 senilai Rp570 juta, dilaporkan pada 18 Januari 2025;
– Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset seluas 40.000 meter persegi serta aset pengairan seluas 2.600 meter persegi, dilaporkan pada 17 Maret 2025;
– Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset daerah yang diduga dijadikan akses jalan perumahan, dilaporkan pada 20 Februari 2025;
– Dugaan penyalahgunaan dan penggelapan aset daerah seluas 44.682 meter persegi, dilaporkan pada 20 Januari 2026 lalu.
Rangkaian kasus ini bukanlah perkara kecil, karena menyangkut uang rakyat, tanah milik umum, tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jember. Masyarakat pun mempertanyakan: sampai sejauh mana proses penanganannya, siapa saja yang telah diperiksa, apa kendalanya, dan mengapa kepastian hukum belum juga terlihat jelas?

“Dalam negara hukum, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung. Harus ditelaah, diklarifikasi, dan diproses sesuai aturan. Jika cukup bukti, harus dilanjutkan. Jika belum cukup, publik juga berhak mengetahui alasannya secara terbuka,” tegas Agus MM, Pemerhati Kebijakan Pemerintah.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung RI didesak memberi perhatian serius dan turun tangan langsung. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, agar kasus yang berkaitan dengan keuangan dan aset daerah tidak berlarut tanpa kejelasan. Desakan serupa juga ditujukan kepada Presiden RI, mengingat situasi yang disebut sebagai “darurat korupsi” ini menjadi sinyal kegelisahan mendalam di tengah masyarakat.
Masyarakat Jember berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, mengetahui alokasi APBD, serta memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada aset publik yang hilang, beralih fungsi, atau dimanfaatkan secara pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
“APBD dan aset daerah bukan milik pejabat, kelompok, atau penguasa. Itu adalah milik rakyat yang wajib dijaga dengan hukum dan tanggung jawab negara,” tambah Agus.
Kini, harapan publik tertuju pada keberanian aparat penegak hukum untuk membuka proses penanganan secara transparan. Bagi masyarakat, satu hal yang pasti: tidak ada ruang sama sekali untuk berkompromi dengan korupsi.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Pengamat Kebijakan Pemerintah






