Polres Kuningan Lidik Pemanfaatan Sumber Mata Air di TNGC, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

- Redaktur

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di dalam kawasan konservasi TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai, red). Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., di dampingi langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Melaksanakan Konferensi pers untuk menindak lanjuti dugaan tersebut, pada Kamis (22 Januari 2026) sore .

Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dalam tahap penyelidikan mendalam, pengumpulan data, dan verifikasi lapangan. Sejauh ini, klarifikasi telah dilakukan kepada pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Langkah selanjutnya melibatkan perangkat desa setempat.

Berlandaskan Hukum Kawasan TNGC memiliki aturan ketat karena statusnya sebagai kawasan konservasi , setiap pengambilan air harus memiliki izin yang sah agar tidak merusak ekosistem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa hal ini signifikan?
Pengelolaan air di kawasan Gunung Ciremai sangat sensitif karena gunung ini berfungsi sebagai “menara air” bagi wilayah sekitarnya, termasuk Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka.

Baca Juga:  Bukan Hanya Wacana, Polres Kuningan Amankan Swasembada Pangan dari Hulu ke Hilir

Aspek Dampak Jika Terjadi Pelanggaran
Ekologi Kerusakan ekosistem hutan dan penurunan debit air tanah.
Ini sudah masuk ke ranah hukum pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Sumber Daya Air.

Sosial Potensi konflik antara pengguna air ilegal dengan masyarakat yang bergantung pada jalur distribusi resmi.

Langkah Selanjutnya masih dalam penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Kuningan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, proses ke depan akan fokus pada
pemanggilan saksi yang melibatkan pemerintah desa untuk memetakan titik sumber air, dan audit perizinan untuk memastikan, apakah dokumen yang dimiliki pihak pengguna (jika ada) sesuai dengan zona pemanfaatan di TNGC.

“Kami tetap pada prinsip bahwa menegakkan hukum secara objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan sungkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Nantinya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik-titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” terang AKP Abdul Azis, S.H.,

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update