Tangerang, 16 Oktober 2026 — Sawong Aries Prabowo, SE., SH., dari Kantor Hukum SAP LAW FIRM – LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia, selaku Kuasa Hukum Dhana Isworo, secara resmi menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas dugaan rencana penangkapan kembali terhadap kliennya yang dilakukan oleh oknum Polres Metro Bekasi Kota. Rencana penangkapan tersebut diklaim dilakukan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terlepas adanya fakta hukum yang menunjukkan perkara ini pada dasarnya adalah sengketa keperdataan.
📌 FAKTA HUKUM YANG TERBUKTI
Menurut penjelasan Sawong Aries Prabowo, akar persoalan bermula pada 12 Mei 2023, ketika Dhana Isworo, Budi Widodo, dan Mulyana menandatangani Perjanjian Pengalihan Utang atau Novasi di Semarang. Perjanjian tersebut secara sah mengubah hubungan hukum para pihak menjadi hubungan utang-piutang keperdataan dan hingga saat ini belum pernah dinyatakan batal oleh pengadilan mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fakta keperdataan ini semakin diperkuat dengan adanya Resume Tergugat dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bekasi, dalam Perkara Nomor: 363/Pdt.G/2026/PN.Bekasi. Dalam dokumen tersebut, pihak Tergugat sendiri secara tertulis mengakui adanya kewajiban utang sebesar Rp3.422.739.408,-. Ini membuktikan bahwa yang diperselisihkan adalah pelaksanaan perjanjian, bukan tindak pidana,” tegas Sawong.
⚠️ PERMA NO. 1 TAHUN 1956 DIABAIKAN
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, ditegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan terlebih dahulu adanya hak keperdataan, maka pemeriksaan pidana seharusnya ditangguhkan sambil menunggu putusan pengadilan perdata.
“Namun kenyataannya, justru di saat gugatan perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Praperadilan juga sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 181/Pid.Pra/2026/PN.Jaksel, oknum Polres Metro Bekasi justru berupaya melakukan penangkapan kembali terhadap klien kami. Hal ini sungguh sangat kami sesalkan dan kami anggap mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sawong menambahkan, jika benar ada unsur penipuan, tidak mungkin pihak pelapor sendiri dalam Resume Mediasi mengakui adanya utang dan menawarkan penyelesaian pembayaran. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pidana seolah-olah dijadikan alat tekanan dalam sengketa perdata.
📄 LAPORAN SUDAH DIAJUKAN KE MABES POLRI
Merespons hal tersebut, tim hukum telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada KAPOLRI, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, serta Kompolnas RI, meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang ini diteliti dan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
“Kami tetap menghormati proses hukum, namun ketegasan juga harus kami sampaikan: fakta keperdataan dari perjanjian Novasi hingga pengakuan utang dalam Resume Mediasi Perkara No. 363/Pdt.G/2026/PN.Bekasi tidak dapat diabaikan begitu saja. Semoga lembaga pengawasan kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sehingga kepastian hukum dapat terwujud bagi semua pihak,” tutup Sawong Aries Prabowo, SE., SH.
Redaksi, 16 Oktober 2026.
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas SAP Law Firm






