Amankan Pemotor WNA, Polres Badung: “Diduga Bawa Kokain”

- Redaktur

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

i

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Ditengah tengahnya kesibukan pengamanan kunjungan salah seorang Menteri ke wilayah Kuta Utara, jajaran Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan warga negara asing (WNA) diketahui berinisial Q.A.A.S, laki-laki, 35 Tahun asal Prancis yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis kokain dan ganja serta cairan liquid diduga mengandung narkotika.

Kejadian ini berlangsung, pada Jumat siang lalu (28/11/2025) sekitar pukul 13.45 WITA di parkiran salah satu cafe di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, saat personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Pengamanan jalur tersebut dipimpin langsung Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Kapolres Badung menjelaskan dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang berlangsung, pada Senin (01/12/2025) di lobi Polres Badung, bahwa awalnya saat di Simpang Pipitan perhatian personel yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA dengan mengendarai sepeda motor ADV 350 CC berkendara secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami saat itu fokus pada pengamanan jalur, namun ketika melihat pengendara asing tersebut melanggar aturan dan tampak gelisah, anggota langsung mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ujar AKBP Arif Batubara.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

Pengendara itu kemudian diberhentikan oleh petugas lalu lintas atas nama Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jln Pantai Batu Bolong. Akhirnya Petugas gabungan atas perintah Kapolres Badung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar.

“Karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan, petugas melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Arif.

Baca Juga:  Pastikan Pengamanan Optimal, Kapolres Badung Tinjau Pos Pam Tibubeneng

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggledahan badan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya.

Foto: Kapolres Badung AKBP M. Arif saat Konferensi Pers (Red/Humas Res Badung)

“Total barang bukti yang kita amankan Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku Q.A.A.S. yaitu 4 (empat) buah vod vape yang didalamnya berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,34 gram brutto, 1 (satu) botol plastik berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,12 gram brutto, 1 (satu) botol kaca berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 11,70 gram brutto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 5,17 gram brutto atau 4,97 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi bunga, daun kering diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 7,57 gram brutto atau 1,93 gram netto,Satu Unit Sp. Motor ADV 350 CC warna hitam, Satu buah alat suntik dan Dua Buah Handphone,” jelas Kapolres Badung, seraya menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan.

Selanjutnya Pelaku Q.A.A.S. bersama dengan seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 Milyar). Ini menunjukkan bahwa meskipun fokus utama kami adalah pengamanan kunjungan Menteri, kewaspadaan anggota di lapangan tetap tinggi. Kami tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika,” tegas AKBP M. Arif Batubara. (hms).

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan
Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”
Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi
Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Hotel Westin, Ajak Security Bersinergi Jaga Situasi Aman Kondusif
Sosialisasi Bidang Hukum kepada Personil Polri dan ASN Polri Polres Kuningan
Pasar Murah Gas LPG 3 Kg Sukses Digelar di Kelurahan Sumerta, yang Mendapat Atensi Babinsa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WIB

Imbauan Ditnarkoba Polda Jambi, Jaga Kesucian Ramadhan: “Hidup Sehat & Terhormat Tanpa Narkoba”

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai, Permudah Akses Informasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:32 WIB

Kunker Kapolda Aceh ke Lokasi Huntap bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Simpang Kanan Aceh Tamiang

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Kuningan Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I

Berita Terbaru

Daerah

Kegiatan Gerakan Pangan Murah Polres Kuningan

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:23 WIB