Polsek Kuta, jajaran Polresta Denpasar, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 21.30 Wita. Dirilis hari ini, pada Minggu (12/07/2026).
Peristiwa bermula saat dua tamu hotel, Aji Amil Arief Yusman (36) warga Jakarta Barat beserta rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26) warga Palembang, sedang berbincang di depan kamar. Percakapan tak sengaja dengan tamu lain berinisial FVK (39) warga Depok berubah menjadi adu mulut, hingga korban melempar asbak ke arah kamar terlapor. Situasi memanas saat terlapor keluar dengan membawa pecahan botol kaca serta mengenakan brass knuckle di tangan kiri, diduga melontarkan ancaman pembunuhan dan berusaha melakukan pemukulan. Petugas keamanan hotel berhasil memisahkan kedua belah pihak sebelum situasi semakin buruk.
Polisi kemudian membawa kedua pihak ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi, terlapor berulang kali mengaku sebagai wartawan, namun saat diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers maupun surat tugas resmi, ia menyatakan dokumen tertinggal di kamar hotel. Ia juga tercatat tetap merekam aktivitas di lingkungan Mapolsek meski sudah diimbau tidak melakukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan tugas jurnalistik wajib dapat menunjukkan KTA pers yang sah dan surat tugas resmi dari media tempatnya bekerja. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kredibilitas, keamanan tugas, serta mencegah penyalahgunaan identitas demi kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan fakta lain: tes urine terlapor positif mengandung Benzodiazepine (obat penenang), dan kondisi fisiknya saat itu juga dipengaruhi alkohol sehingga belum dapat diperiksa secara maksimal. Penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya terlapor sempat merekam aktivitas di Satpas SIM Polresta Denpasar, yang hingga kini masih dipelajari kaitannya dengan peristiwa ini.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., memastikan proses penanganan berjalan objektif dan transparan.
“Kami menghargai tugas pers yang profesional, namun identitas jurnalistik tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Siapapun yang bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta memverifikasi kebenaran klaim pekerjaan terlapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






