Camat Medan Johor: “Usulkan Penanganan Terpadu untuk Timbunan Sampah Meluap di Kanal Titi Kuning”

- Redaktur

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, memberikan atensi serius terhadap permasalahan tumpukan sampah liar yang terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning, pada Sabtu (04/04/2026). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan di lokasi tersebut kini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan melalui koordinasi teknis antarinstansi.

Berdasarkan evaluasi di lapangan, kata Bachtiar terdapat tiga faktor utama yang memicu penumpukan sampah di kawasan tersebut yakni Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke TPA Marelan.

Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah kerap mengalami kerusakan teknis, sehingga jadwal pengangkutan sering terhambat dan Kurangnya SOP Penindakan: Masih banyak warga, baik lokal maupun dari luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya SOP tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Camat Medan Johor telah merumuskan sejumlah saran dan tindak lanjut yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:

Baca Juga:  Lapas Jember: Apel Pagi Jadi Wadah Kalapas Tegaskan Profesional & Optimal Pembinaan WBP

Sewa Lahan TPS Baru: Mengusulkan pengadaan lokasi sewa lahan untuk TPS di Kelurahan Titi Kuning. Hal ini dinilai krusial mengingat Kelurahan Titi Kuning merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar melalui retribusi sampah.

Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di Jalan Inspeksi Kanal Lingkungan 15 guna memantau aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Penerapan SOP Baru: Menyusun standar operasional di mana lokasi tersebut wajib steril dari sampah pada pukul 09.00 WIB.

“Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegas Bachtiar Rivai Nasution.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan manajemen persampahan di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan amanat Perda yang berlaku dan demi kenyamanan masyarakat sekitar.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Camat Medan Johor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update