Edarkan Sabu 831 Gram Lebih, Pria Asal Jember Diringkus Ditresnarkoba Polda Bali

- Redaktur

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Seorang pria ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy, pada Kamis (13/08/2026), pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada senin, 3 Agustus di dua TKP, yaitu:
-TKP 1 di kamar di homstay Jl. teuku umar barat Denbar
-TKP 2 di kamar hotel Jl. teuku unar barat Denbar

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jl. Teuku Umar Barat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 KOMPOL MUHAMMAD RIZKY FERNANDEZ, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan pelaku an. IH (laki-laki 35 tahun) asal Jember, saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 disaksikan dua warga sekitar an. IWM dan MZA, ditemukan 1 kotak pensil berisi 2 paket sabu dan 2 paket ganja beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar hotel TKP 2, Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas belanja Alfamart di dalam ransel dan mengaku mendapatkan Narkoba dari seseorang an. WS saat ini berstatus DPO dan A yang disebut berada di Malaysia.

Baca Juga:  Lancarkan Perang Ketupat Desa Padang Luwih, Polsek Kuta Utara Atur Rekayasa Lalulintas

Adapun barang bukti yang ikut diamankan:
-Sabu 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto
-Ganja 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto
-4 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 2 alat hisap/bong, 2 gunting, lakban
-2 unit HP merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak
-2 kartu ATM BCA, 1 ransel hitam, dan perlengkapan lainnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan, “Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapaun pengedar Narkoba di Bali.

Kami imbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera laporkan melalui *Call Center 110* atau kantor Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Mari bersama-sama kita berantas Barkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali, tegas KBP Aria Sandy.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jalin Sinergi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bali Silaturahmi ke Polda Bali
Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Bali Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Bali di Renon
Tak Sekadar Mengawasi, Personel Itwasda Polda Bali Turun ke Jalan Edukasi Pengendara untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Jamin Keamanan 51st ASCOPE Council Meeting 2026 berjalan lancar, Tim Jibom Brimob Polda Bali Sterilisasi Hotel The Meru
Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari
Bongkar Penggelapan Kendaraan Sindikat “SIDATAPA” Polda Bali Amankan Lima Tersangka
Masing-Masing Memiliki Peran Berbeda, Lima Pelaku Sindikat Penggelapan Kenderaan di Sidatapa Diringkus
Bongkar Modus Operandi Penggelapan Kenderaan, Polda Bali Amankan Lima Anggota Sindikat di Sidatapa
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Jalin Sinergi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bali Silaturahmi ke Polda Bali

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Bali Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Bali di Renon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Tak Sekadar Mengawasi, Personel Itwasda Polda Bali Turun ke Jalan Edukasi Pengendara untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Jamin Keamanan 51st ASCOPE Council Meeting 2026 berjalan lancar, Tim Jibom Brimob Polda Bali Sterilisasi Hotel The Meru

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Apresiasi Gerak Cepat Polda Bali dan Polresta Denpasar, Dua Motor Rental yang Hilang Ditemukan dalam Tiga Hari

News Update