Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (Ketum FRIC), H. Dian Surahman, memberikan penegasan tegas terkait prosedur hukum penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum klien yang menyebut penetapan tersangka seharusnya mendapat persetujuan Presiden. Dirilis hari ini, pada Sabtu (18/07/2026).
H. Dian Surahman menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin atau restu Presiden untuk melakukan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap siapapun, termasuk pejabat negara. Sebaliknya, hukum memberikan kewenangan penuh kepada lembaga penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki, tanpa campur tangan pihak manapun.
“Secara hukum yang berlaku di negara ini, penetapan tersangka hingga pelaksanaan penangkapan adalah wewenang lembaga penegak hukum yang didasari kelengkapan alat bukti, bukan persetujuan pejabat lain. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal tersebut, dan asas hukum menegaskan semua orang setara di muka hukum tanpa kecuali,” tegas Dian Surahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan lurus dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun pihak lain. Masyarakat berhak memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai kebenaran fakta di lapangan.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas FRIC Pusat






