Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”

- Redaktur

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (Ketum FRIC), H. Dian Surahman, memberikan penegasan tegas terkait prosedur hukum penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum klien yang menyebut penetapan tersangka seharusnya mendapat persetujuan Presiden. Dirilis hari ini, pada Sabtu (18/07/2026).

H. Dian Surahman menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin atau restu Presiden untuk melakukan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap siapapun, termasuk pejabat negara. Sebaliknya, hukum memberikan kewenangan penuh kepada lembaga penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki, tanpa campur tangan pihak manapun.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi dan Sinergi, Polsek Denpasar Barat Laksanakan Kegiatan Sambang

“Secara hukum yang berlaku di negara ini, penetapan tersangka hingga pelaksanaan penangkapan adalah wewenang lembaga penegak hukum yang didasari kelengkapan alat bukti, bukan persetujuan pejabat lain. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal tersebut, dan asas hukum menegaskan semua orang setara di muka hukum tanpa kecuali,” tegas Dian Surahman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan lurus dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun pihak lain. Masyarakat berhak memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai kebenaran fakta di lapangan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”
FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”
Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Semangat Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
FRIC: “Berdaulat, Adil, Makmur, Mari Kita Jaga, Bangun, dan Wariskan Negeri Ini dengan Akhlak Mulia”
Dirgahayu Indonesia ke-81, FRIC Instruksikan Seluruh Jajaran Semarakkan HUT RI dengan Kegiatan Positif
Merah Putih di Hati, FRIC Ajak Masyarakat Rawat Kebangsaan dengan Tindakan Nyata Sehari Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:29

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:10

Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:25

Semangat Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores

News Update