Ketum FRIC Dian Surahman Tegaskan: “Penangkapan tak Butuh Restu Presiden, Hukum Berjalan Sesuai Aturan”

- Redaktur

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (Ketum FRIC), H. Dian Surahman, memberikan penegasan tegas terkait prosedur hukum penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum klien yang menyebut penetapan tersangka seharusnya mendapat persetujuan Presiden. Dirilis hari ini, pada Sabtu (18/07/2026).

H. Dian Surahman menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin atau restu Presiden untuk melakukan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap siapapun, termasuk pejabat negara. Sebaliknya, hukum memberikan kewenangan penuh kepada lembaga penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki, tanpa campur tangan pihak manapun.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan, Polsek Kuta Utara Patroli Subuh di Titik Wisata

“Secara hukum yang berlaku di negara ini, penetapan tersangka hingga pelaksanaan penangkapan adalah wewenang lembaga penegak hukum yang didasari kelengkapan alat bukti, bukan persetujuan pejabat lain. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal tersebut, dan asas hukum menegaskan semua orang setara di muka hukum tanpa kecuali,” tegas Dian Surahman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan lurus dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun pihak lain. Masyarakat berhak memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai kebenaran fakta di lapangan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana
Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung
Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”
Sertijab: “Irjen Pol. Daniel Adityajaya Berikan Tongkat Kepemimpinan Polda Bali kepada Irjen Pol. Dr. Pasma Royce”
Siap Jaga Kedaulatan Negara, 1.944 Taruna TNI-Polri Resmi Wisuda di Magelang
Panglima TNI: “Pendidikan Integratif Fondasi Kuat Lahirkan Pemimpin yang Adaptif dan Berkarakter”
Selesaikan Pendidikan Dasar Keprajuritan, 1.595 Taruna TNI dan 349 Bhayangkara Taruna Akpol Wisuda
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:26 WIB

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sertijab: “Irjen Pol. Daniel Adityajaya Berikan Tongkat Kepemimpinan Polda Bali kepada Irjen Pol. Dr. Pasma Royce”

News Update