Ketum PWO Dwipa: “Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Rampas Hak Rakyat Atas Kesejahteraan” *Daya Rusaknya Masif, Sistematis, dan Langsung Hambat HAM*

- Redaktur

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWO DWIPA], Feri Rusdiono, SH menegaskan korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan berat. Alasannya, dampaknya tidak hanya merugikan uang negara, tapi juga merampas hak dasar rakyat.

“Korupsi bukan sekadar pencurian. Ini kejahatan yang menghancurkan sendi-sendi negara dan mematikan harapan rakyat untuk hidup layak,” tegas Feri Rusdiono, pada Kamis (30/07/2026).

*3 ALASAN KORUPSI DISEBUT KEJAHATAN LUAR BIASA*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*1. DAYA RUSAK MASIF: MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN HAK EKONOMI RAKYAT*
Menurut Feri, setiap rupiah uang negara yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dicuri. Dana APBN/APBD yang seharusnya untuk sekolah, rumah sakit, jalan, dan bansos, hilang karena ulah segelintir orang.

“Akibatnya layanan publik ambruk. Rakyat kecil yang menanggung. Ini kejahatan ekonomi yang dampaknya dirasakan jutaan orang,” ujarnya.

*2. SISTEMATIS DAN MELUAS: DILAKUKAN TERENCANA LIBATKAN BANYAK PIHAK*
Feri menyebut korupsi modern tidak dilakukan sendirian. Ada jaringan. Ada aktor intelektual, pelaksana, hingga pembeking.

Baca Juga:  Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program APBN 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran

“Modusnya terencana, rapi, dan berjamaah. Masuk ke proyek, pengadaan, hingga perizinan. Kalau tidak dipotong dari akarnya, tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

*3. HAMBATAN HAM: MERAMPAS HAK RAKYAT ATAS KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN YANG ADIL*
Ini poin paling krusial. Bagi Feri, korupsi adalah pelanggaran HAM secara langsung.

“Ketika dana pendidikan dikorupsi, hak anak untuk sekolah dirampas. Ketika dana kesehatan dikorupsi, hak pasien untuk sembuh dirampas. Ketika dana pembangunan desa dikorupsi, hak warga untuk sejahtera dirampas,” jelas Feri Rusdiono, SH.

*DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI*
PWO DWIPA mendesak KPK, Kejaksaan, dan Polri menindak tegas pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan wajib dirampas, dan hukuman harus memberi efek jera.

“Jangan ada tebang pilih. Jangan ada kompromi. Kalau negara serius hadir, maka koruptor harus dibuat miskin dan dipenjara,” tutup Feri.

PWO DWIPA juga mendorong penguatan transparansi anggaran dan pelibatan media serta masyarakat dalam mengawasi setiap rupiah uang negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas PWOD Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakapolda Bali Rangkul Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Lewat Tatap Muka
Operasi Patuh Agung 2026 Tindak Kendaraan Tidak Sesuai Standar serta Edukasi Pengendara
Pererat Sinergitas dengan DMI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Wakapolda Bali Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi PAG T.A. 2026 dan SBP T.A. 2027
Penuh Keakraban, Kapolda Bali Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Kumpul Bersama
Dirlantas Polda Bali : Jadikan Momentum Pelayanan Humanis kepada Masyarakat Dalam Operasi Patuh Agung 2026
Polda Bali Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Bangsa*
98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Wakapolda Bali Rangkul Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Lewat Tatap Muka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Operasi Patuh Agung 2026 Tindak Kendaraan Tidak Sesuai Standar serta Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Pererat Sinergitas dengan DMI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Wakapolda Bali Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi PAG T.A. 2026 dan SBP T.A. 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Penuh Keakraban, Kapolda Bali Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Kumpul Bersama

News Update