Lewat Restorative Justice, Polsek Kintamani Polres Bangli Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian

- Redaktur

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kintamani resmi menghentikan penyidikan kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Dirilis dan terbit hari ini, pada Minggu (06/09/2026).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Kintamani AKP I Putu Kariasa pada hari Kamis, 3 September 2026 pukul 12.00 WITA di Aula Polsek Kintamani.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 3 Agustus 2026. Pelapor, I Kadek Sentosa, 26 tahun, warga Banjar Sekaan, melaporkan kehilangan perhiasan emas miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan, kejadian diketahui pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban kehilangan 1 buah gelang emas seberat 24,850 gram dan 1 buah kalung emas seberat sekitar 20 gram yang disimpan di dalam laci kamar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp110.400.000.

Menindaklanjuti laporan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani di bawah perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H. dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Tempekan Let, Desa Sekaan. Pelaku diketahui berinisial I W A S, 20 tahun, pekerjaan petani/pekebun, warga Desa Sekaan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa 1 untai kalung emas serta uang tunai Rp17.000.000 yang merupakan hasil penjualan gelang emas. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 buah dompet warna merah, 1 unit SPM NMAX warna biru DK-6983-MV, 1 lembar STNK, dan 1 lembar kwitansi gelang emas. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan dan Kindusivitas Lingkungan: "KRYD Polsek Denpasar Barat Cipta Kondisi"

Setelah proses penyelidikan berjalan, kedua belah pihak yaitu pelapor, korban, dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara perdamaian, surat pernyataan, dan surat permohonan Restorative Justice.

Dalam gelar perkara yang diikuti 14 orang peserta dari unsur Reskrim, Kum, Propam, Was, tokoh desa, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak, seluruh peserta sepakat bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui Restorative Justice di tingkat penyidikan.

“Berdasarkan paparan penyidik dan telah adanya kesepakatan perdamaian, kami sepakat perkara ini dihentikan penyidikannya. Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga dapat dihentikan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” Ujar Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. saat memaparkan hasil gelar.

Hal senada disampaikan Kasi Kum, Kasi Propam, Kasi Was, dan Waka Polsek Kintamani. Waka Polsek juga memerintahkan agar administrasi penghentian penyidikan segera dilengkapi dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP2HP dikirimkan kepada kedua belah pihak.

Dengan demikian, kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Sekaan resmi dihentikan di tahap penyidikan. Tidak ada hambatan prinsipil dalam penanganan perkara ini.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H. melalui jajarannya menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya Polri untuk memberikan rasa keadilan yang lebih substantif kepada masyarakat, khususnya untuk perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polsek Mengwi Amankan Tunjung Mekar Festival di Desa Munggu
Jaga Kekhidmatan Ibadah, Patroli Biru Polres Badung Sasar Gereja Kristus Raja Abianbase
Polres Bangli Terima Audiensi Panitia, Siap Amankan Karya Agung Medewasraya Pura Tuluk Biyu
Polsek Kintamani Tunjukkan Dua Sisi Penegakan Hukum: “Tegas Ungkap Pencurian, Humanis Lewat Restorative Justice”
Cek Tanaman Jagung Warga, Bhabinkamtibmas Landih Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Polsek Kota Polres Bangli Gelar Blue Light Patrol Malam Hari, Tekan Kriminalitas
Hadir dengan Senyum dan Sapa, Samapta Polres Bangli Patroli Rutin Jaga Nyaman Wisatawan
Kawal Tradisi, Bhabinkamtibmas Bebalang Polres Bangli Bersama Pecalang Amankan Upacara Keagamaan
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 6 September 2026 - 16:51

Polsek Mengwi Amankan Tunjung Mekar Festival di Desa Munggu

Minggu, 6 September 2026 - 16:48

Jaga Kekhidmatan Ibadah, Patroli Biru Polres Badung Sasar Gereja Kristus Raja Abianbase

Minggu, 6 September 2026 - 16:16

Polres Bangli Terima Audiensi Panitia, Siap Amankan Karya Agung Medewasraya Pura Tuluk Biyu

Minggu, 6 September 2026 - 16:12

Lewat Restorative Justice, Polsek Kintamani Polres Bangli Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian

Minggu, 6 September 2026 - 16:07

Polsek Kintamani Tunjukkan Dua Sisi Penegakan Hukum: “Tegas Ungkap Pencurian, Humanis Lewat Restorative Justice”

News Update