Polsek Kintamani Tunjukkan Dua Sisi Penegakan Hukum: “Tegas Ungkap Pencurian, Humanis Lewat Restorative Justice”

- Redaktur

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sepekan terakhir, Polsek Kintamani Polres Bangli menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat. Di satu sisi, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Di sisi lain, Polsek memilih menyelesaikan satu perkara melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Dirilis dan terbit hari ini, pada Minggu (06/09/2026).

Hal itu disampaikan Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H., Kamis (4/9/2026).

Kasus bermula dari laporan Ni Kadek Ayu Dwiyanti, 23, warga Desa Dausa, pada 23 Agustus 2026. Korban kehilangan 1 unit iPhone 11 warna putih senilai sekitar Rp7 juta di Gogo Fried Chicken, Banjar Tirta Husada Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat sedang melayani pembeli yang bayar via Qris, korban meletakkan HP-nya di dekat wadah sendok kasir. Momen itulah dimanfaatkan pelaku yang berpura-pura memesan makanan untuk mengambil handphone tersebut.

Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. bersama Panit 1 Ipda I Ketut Sudiadta, S.H., M.H. langsung bergerak. Dari hasil olah TKP, cek CCTV, dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.

Puncaknya pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 16.00 Wita, pelaku berinisial YN, 43, warga Tabanan, diamankan di wilayah Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar. Saat diinterogasi di Jalan Raya Putra Yuda, Br. Sulahan, Susut, Bangli, YN mengakui telah mengambil iPhone milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 putih beserta dus, 1 memory card Sandisk, tas selempang, kacamata, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tim bergerak cepat berdasarkan laporan dan bukti di lapangan. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai SOP, dan barang bukti akan dikembalikan kepada korban,” kata Iptu I Dewa Nyoman Suarsana

Selain penegakan hukum, Polsek Kintamani juga mengedepankan penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Polsek Kintamani Terima Tim Penilai Kebersihan Rangkaian HUT ke-80 Bhayangkara

Pada Kamis, 3 September 2026, Polsek menggelar perkara khusus Restorative Justice di Aula Polsek Kintamani. Dipimpin Kapolsek Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, gelar ini dihadiri 12 orang, mulai dari Waka Polsek Akp I Putu Kariasa, para Kasi, Tokoh Desa Dausa, Bhabinkamtibmas, hingga pelapor, korban, dan terlapor.

Hasilnya, perkara tersebut disepakati untuk dihentikan di tahap penyelidikan. Kedua belah pihak telah berdamai dan menandatangani surat kesepakatan. Syarat formil dan materil Restorative Justice juga telah terpenuhi.

“Ini bukan berarti hukum diabaikan. Justru dengan damai, kita memulihkan hubungan warga. Keadilan restoratif kami kedepankan untuk perkara ringan yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan,” Tegas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.

Dalam gelar tersebut, jajaran juga merekomendasikan pelengkapan administrasi penghentian penyelidikan, pengiriman SP2HP kepada pihak terkait, serta pengembalian barang bukti.

Melalui dua langkah ini, Polsek Kintamani menegaskan komitmennya: tegas terhadap pelaku kejahatan, namun humanis dalam menyelesaikan konflik warga.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang pribadi di tempat umum. Segera laporkan ke polisi terdekat jika menjadi korban tindak pidana.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Bangli Terima Audiensi Panitia, Siap Amankan Karya Agung Medewasraya Pura Tuluk Biyu
Lewat Restorative Justice, Polsek Kintamani Polres Bangli Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian
Cek Tanaman Jagung Warga, Bhabinkamtibmas Landih Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Polsek Kota Polres Bangli Gelar Blue Light Patrol Malam Hari, Tekan Kriminalitas
Hadir dengan Senyum dan Sapa, Samapta Polres Bangli Patroli Rutin Jaga Nyaman Wisatawan
Kawal Tradisi, Bhabinkamtibmas Bebalang Polres Bangli Bersama Pecalang Amankan Upacara Keagamaan
Tingkatkan KRYD, Polsek Kota Polres Bangli Sambangi Pasar Kidul: “Keamanan Dimulai dari Sapa dan Senyum”
Jelang Upacara Melasti, Aparat Keamanan Bersinergi Penuh Kawal Kelancaran Tradisi Umat Hindu di Desa Adat Kubu
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 6 September 2026 - 16:16

Polres Bangli Terima Audiensi Panitia, Siap Amankan Karya Agung Medewasraya Pura Tuluk Biyu

Minggu, 6 September 2026 - 16:12

Lewat Restorative Justice, Polsek Kintamani Polres Bangli Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian

Minggu, 6 September 2026 - 16:07

Polsek Kintamani Tunjukkan Dua Sisi Penegakan Hukum: “Tegas Ungkap Pencurian, Humanis Lewat Restorative Justice”

Minggu, 6 September 2026 - 16:02

Cek Tanaman Jagung Warga, Bhabinkamtibmas Landih Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Minggu, 6 September 2026 - 15:57

Polsek Kota Polres Bangli Gelar Blue Light Patrol Malam Hari, Tekan Kriminalitas

News Update