Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

- Redaktur

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca Juga:  FRIC Apresiasi Mutasi Kapolri: "Momentum Penguatan Pelayanan & Kepercayaan Publik"

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Autentikasi : Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH)

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana
Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung
Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”
Sertijab: “Irjen Pol. Daniel Adityajaya Berikan Tongkat Kepemimpinan Polda Bali kepada Irjen Pol. Dr. Pasma Royce”
Siap Jaga Kedaulatan Negara, 1.944 Taruna TNI-Polri Resmi Wisuda di Magelang
Panglima TNI: “Pendidikan Integratif Fondasi Kuat Lahirkan Pemimpin yang Adaptif dan Berkarakter”
Selesaikan Pendidikan Dasar Keprajuritan, 1.595 Taruna TNI dan 349 Bhayangkara Taruna Akpol Wisuda
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:26 WIB

PWO DWIPA Tekankan: Commander Wish Bukan Sekadar Slogan, Harus Terbukti Nyata di Pelayanan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergi Sistem Peradilan Pidana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri Silaturahmi ke Kejaksaan Agung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sukses adalah Seberapa Banyak Orang yang Kita Bantu Berdiri: “Pesan Menyejukkan Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra”

News Update