Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap sorotan yang diberikan oleh Anggota Komisi III DPR RI terkait kondisi keamanan di dalam lapas.
Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas masukan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, dan memandangnya sebagai bentuk kepedulian bersama untuk memperbaiki sistem.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Menteri Agus dalam keterangannya, pada Kamis (9/4/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menutup celah peredaran barang haram tersebut, Kementerian Imipas melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi canggih seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil. Pihaknya juga mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai dari BNN, Polri, hingga TNI, untuk melakukan penindakan secara terpadu.
Tindak Tegas Oknum & Pemindahan Bandar
Dalam aspek internal, penegakan disiplin menjadi prioritas utama. Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Bahkan, hingga saat ini sudah sejumlah oknum petugas yang menerima hukuman disiplin tingkat berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat jaringan narkotika.
Selain menindak petugas, langkah ekstrem juga dilakukan terhadap bandar narkoba. Menteri Agus mengungkapkan bahwa sudah ada 2.284 orang warga binaan yang dikategorikan sebagai bandar dan high risk yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan ini bukan sekadar mutasi, melainkan strategi pembersihan.
“Tujuannya adalah memisahkan ‘biang kerok’ agar tidak lagi melakukan transaksi dan interaksi negatif. Selain itu, sebagai tindakan represif dan edukatif agar mereka menyadari kesalahan dan siap direhabilitasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Wujudkan Lapas Bersih & Aman
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan narkotika di lapas adalah isu kompleks yang butuh penanganan menyeluruh. Oleh karena itu, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, rehabilitasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkas Menteri Agus Andrianto.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenimipas RI






