Polisi Bersama Masyarakat KLUNGKUNG — Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gel-Gel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Dua orang pelaku telah diamankan, namun motor yang dicuri ternyata sudah digadaikan ke pihak lain.
Kejadian bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Seorang korban bernama I Kadek Suastina menyadari sepeda motornya yang terparkir di dekat sebuah timbunan pasir di Desa Jumpai, Klungkung, sudah tidak ada. Pemilik warung di lokasi menyebutkan, sekitar pukul 14.00 WITA ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil motor tersebut — dikira oleh warga sebagai teman pekerja di lokasi.
Korban pun membuat laporan ke Polres Klungkung dengan nomor LP: LP/B/81/X/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali. Motor yang hilang adalah Honda Scoopy berwarna merah-hitam dengan nomor polisi DK 4025 MR, diperkirakan senilai Rp17 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Iptu I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., segera menelusuri jejak keberadaan kendaraan tersebut. Hasil penelusuran membuahkan hasil — motor ditemukan berada di wilayah Denpasar, tepatnya di Renon. Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah proyek pembangunan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil introgasi, kedua pelaku — Adi Setiawan (28) asal Jombang dan Imam Mujahidin (23) asal Sumbawa — mengakui mengambil motor tersebut secara bersama-sama tanpa izin pemilik. Motor itu kemudian dibawa ke Denpasar dan diserahkan kepada seseorang bernama Supriyadi, yang selanjutnya digadaikan kepada Katon. Hasil penjualan/gadai hanya sebesar Rp1.500.000 yang langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa motor, pakaian pelaku, anak kunci, dan plat nomor yang dilepas, diamankan di Polres Klungkung. Mereka disangkut Pasal 477 KUHP.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak membiarkan kendaraan dalam keadaan tidak dikunci meskipun hanya sebentar. Jangan juga menganggap orang asing yang mengambil barang di sekitar kita adalah orang yang berkepentingan di lokasi. Selalu waspada dan laporkan hal mencurigakan ke kepolisian.
— Polres Klungkung —
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Klungkung






