Polisi Bersama Masyarakat DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dibeli secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian ditampung dan dijual kembali kepada konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., Minggu siang (25/10/26) kepada media.
“Petugas berhasil mengamankan 795 liter Pertalite beserta dua kendaraan, mesin penyedot BBM, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, dan uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian Pertalite secara berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur, dengan menggunakan mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, petugas melakukan pemantauan di kawasan Jalan Padma, Penatih mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dijelaskan lagi bahwa setelah melakukan pengisian, kendaraan yang mengisi BBM tersebut bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati BBM jenis Pertalite dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang, kemudian ditampung ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter serta jeriken berkapasitas 30 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada sejumlah warung kelontong.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang tercatat dalam laporan, yakni AS (25), yang disebut sebagai pemilik warung sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung; ANR (30), yang berperan membeli Pertalite di SPBU; IWA (31), yang berprofesi sebagai pengawas SPBU; serta IPS (38), yang bekerja sebagai operator SPBU.
Penyidik masih perlu mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






