Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

- Redaktur

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), pada Jumat (16/10/2026), karena diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.

Penindakan ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan, karena izin kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Denpasar Barat Laksanakan Kegiatan Sambang

Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata Bali.

Pewarta: Bambang s priyono.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Imigrasi Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya
Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”
Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS
Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan
Pererat Silaturahmi, Yayasan Sosial Umat Gelar Dialog Lintas Organisasi Sambil Ngopi Bareng
Antrean BBM Mulai Reda, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga Jumat
Ketua DPW PEKAT IB Bali Tekankan Pentingnya Langkah Pencegahan Agar Kelangkaan BBM Tidak Terulang
Aktivis Perempuan dan Anak Bali Soroti Kelangkaan BBM: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Menanggung Beban
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:11 WIB

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan

News Update

Bali

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:41 WIB