Polda Bali Terapkan Restorative Justice, Selesaikan Perkara Kwitansi Palsu Secara Kekeluargaan

- Redaktur

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait tindak pidana pembuatan dan penggunaan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada 25 Mei 2026 lalu. Dirilis hari ini, pada Kamis (04/06/2026). Dalam prosesnya, penyidik berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan secara langsung pihak pelapor dan terlapor. Pertemuan ini digelar untuk membangun komunikasi yang baik, mencari titik temu, serta mencapai kesepakatan yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, penyelesaian akar permasalahan, dan terciptanya rasa keadilan yang dirasakan oleh kedua belah pihak.

Seluruh rangkaian proses mediasi berlangsung secara terbuka, transparan, dan humanis. Penyelesaian ini sepenuhnya didasari oleh kesadaran dan kesepakatan sukarela dari kedua pihak, tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun selama proses berlangsung.

Berkat pendekatan kekeluargaan dan dialog yang konstruktif tersebut, akhirnya tercapailah kesepakatan damai yang disetujui bersama. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas, namun tetap tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Satpolairud Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Pesisir Kedonganan, Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Melaut
Patroli Pantai Kuta, Satpolairud Polresta Denpasar Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Kurang Mendukung
Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Sepanjang Juli 2026
Polsek Denpasar Selatan Ungkap Komplotan Curanmor, Amankan 5 Pelaku dan Motor
Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online
Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Kondusif, Polsek Denpasar Barat Sambang Kamtibmas ke Karyawan Warehouse
Sambang Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat, Perkuat Sinergi dengan Karyawan Warehouse: “Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Kondusif”
CGK di Jalan Mahendradatta, Polsek Denpasar Barat Sambang Pekerja Proyek Ruko
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:51

Satpolairud Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Pesisir Kedonganan, Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Melaut

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:33

Patroli Pantai Kuta, Satpolairud Polresta Denpasar Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Kurang Mendukung

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:48

Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Sepanjang Juli 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:26

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Komplotan Curanmor, Amankan 5 Pelaku dan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:08

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

News Update