Polda Bali Terapkan Restorative Justice, Selesaikan Perkara Kwitansi Palsu Secara Kekeluargaan

- Redaktur

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait tindak pidana pembuatan dan penggunaan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada 25 Mei 2026 lalu. Dirilis hari ini, pada Kamis (04/06/2026). Dalam prosesnya, penyidik berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan secara langsung pihak pelapor dan terlapor. Pertemuan ini digelar untuk membangun komunikasi yang baik, mencari titik temu, serta mencapai kesepakatan yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, penyelesaian akar permasalahan, dan terciptanya rasa keadilan yang dirasakan oleh kedua belah pihak.

Seluruh rangkaian proses mediasi berlangsung secara terbuka, transparan, dan humanis. Penyelesaian ini sepenuhnya didasari oleh kesadaran dan kesepakatan sukarela dari kedua pihak, tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun selama proses berlangsung.

Berkat pendekatan kekeluargaan dan dialog yang konstruktif tersebut, akhirnya tercapailah kesepakatan damai yang disetujui bersama. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas, namun tetap tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP
Laporan Dugaan Penganiayaan di Canggu Diterima Call Center 110 Polres Badung
Pelayanan Ramah dan Cepat di SPKT Polda Bali, Wujud Komitmen: “Polri Hadir untuk Masyarakat”
Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Denpasar Selatan Berhasil Diamankan
Gercep Amankan Sekelompok Pemuda Pesta Miras di Depan Toko Kosong, Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan Humanis
Patroli Gabungan Pelabuhan Benoa, Aparat Bersinergi: “Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif”
Respon Cepat 110, Satpolairud Polresta Denpasar: “Berhasil Evakuasi Pemancing Terjebak di Rumah Apung Perairan Serangan”
Patroli Sambang Humanis, Polsek Denpasar Barat: “Perkuat Kamtibmas di Pusat Keramaian dan Cegah Kejahatan Jalanan”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Tegakkan Disiplin Personel, Sipropam Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengecekan HP

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Laporan Dugaan Penganiayaan di Canggu Diterima Call Center 110 Polres Badung

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polda Bali Terapkan Restorative Justice, Selesaikan Perkara Kwitansi Palsu Secara Kekeluargaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:46 WIB

Pelayanan Ramah dan Cepat di SPKT Polda Bali, Wujud Komitmen: “Polri Hadir untuk Masyarakat”

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18 WIB

Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Denpasar Selatan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru