Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait tindak pidana pembuatan dan penggunaan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada 25 Mei 2026 lalu. Dirilis hari ini, pada Kamis (04/06/2026). Dalam prosesnya, penyidik berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan secara langsung pihak pelapor dan terlapor. Pertemuan ini digelar untuk membangun komunikasi yang baik, mencari titik temu, serta mencapai kesepakatan yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, penyelesaian akar permasalahan, dan terciptanya rasa keadilan yang dirasakan oleh kedua belah pihak.
Seluruh rangkaian proses mediasi berlangsung secara terbuka, transparan, dan humanis. Penyelesaian ini sepenuhnya didasari oleh kesadaran dan kesepakatan sukarela dari kedua pihak, tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun selama proses berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkat pendekatan kekeluargaan dan dialog yang konstruktif tersebut, akhirnya tercapailah kesepakatan damai yang disetujui bersama. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas, namun tetap tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






