Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Sepanjang Juli 2026

- Redaktur

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka. Dirilis hari ini, pada Kamis (23/07/2026).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Baca Juga:  Tumpek Landep, Polsek Ubud Upacarai Kendaraan Operasional dan Senjata

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Komplotan Curanmor, Amankan 5 Pelaku dan Motor
Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online
Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Kondusif, Polsek Denpasar Barat Sambang Kamtibmas ke Karyawan Warehouse
Sambang Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat, Perkuat Sinergi dengan Karyawan Warehouse: “Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Kondusif”
CGK di Jalan Mahendradatta, Polsek Denpasar Barat Sambang Pekerja Proyek Ruko
CGK, Polsek Denpasar Barat Sambangi Pekerja Proyek Ruko di Jalan Mahendradatta
“Sambang Kamtibmas”, Polsek Denpasar Barat Sasar Pengelola Rongsokan, Wujudkan Lingkungan Aman
Sambang Sekolah, Bhabinkamtibmas Sumerta Kelod Ajak Siswa Jaga Kebersihan dan Cegah Perundungan
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:48

Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Sepanjang Juli 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:26

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Komplotan Curanmor, Amankan 5 Pelaku dan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:08

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:01

Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Kondusif, Polsek Denpasar Barat Sambang Kamtibmas ke Karyawan Warehouse

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:53

Sambang Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat, Perkuat Sinergi dengan Karyawan Warehouse: “Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Kondusif”

News Update