Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C Sepanjang Juli 2026

- Redaktur

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka. Dirilis hari ini, pada Kamis (23/07/2026).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Baca Juga:  Polres Gianyar Intensifkan Patroli Kota Presisi, Jaga Keamanan Komplek Pertokoan

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bhayangkari Bali Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Lansia Berjasa di Bangli, Rangkaian HKGB ke-74 Penuh Haru
Hadir Lebih Dekat dengan Penumpang, Polres Bandara Tingkatkan Pengamanan di Terminal Internasional
Antisipasi Dampak Erupsi Krakatau, Polres Bandara Perketat Pengamanan & Pemantauan Area Terminal
Amankan Konferensi Internasional IAWP, Polda Bali Lakukan Simulasi Taktis TWG
Persiapan Pengamanan IAWP Conference, Polda Bali Gelar Tactical Wall Game di Rupatama
Kite Festival XVII 2026 di Ungasan Disemarakkan 740 Peserta, Bhabinkamtibmas Hadir Amankan Kegiatan
Pengendara Diduga Mabuk Serempet Kendaraan Lain, Polsek Dentim Tindak Lanjuti Laporan Warga via 110
Tindak Lanjut Aduan 110, Polsek Dentim Gerak Cepat Cek Dugaan Keributan di Denpasar Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 12:47

Bhayangkari Bali Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Lansia Berjasa di Bangli, Rangkaian HKGB ke-74 Penuh Haru

Senin, 7 September 2026 - 12:18

Hadir Lebih Dekat dengan Penumpang, Polres Bandara Tingkatkan Pengamanan di Terminal Internasional

Senin, 7 September 2026 - 11:57

Antisipasi Dampak Erupsi Krakatau, Polres Bandara Perketat Pengamanan & Pemantauan Area Terminal

Senin, 7 September 2026 - 11:12

Amankan Konferensi Internasional IAWP, Polda Bali Lakukan Simulasi Taktis TWG

Senin, 7 September 2026 - 10:37

Kite Festival XVII 2026 di Ungasan Disemarakkan 740 Peserta, Bhabinkamtibmas Hadir Amankan Kegiatan

News Update