Polisi Panggil Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan di Denpasar Selatan

- Redaktur

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah memanggil seorang saksi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Saksi yang dipanggil adalah I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., yang lebih dikenal dengan sapaan Jik Long, dengan pemanggilan didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/880/XII/2025/SPKT/POLDA BALI yang dikeluarkan pada 15 Desember 2025.

Surat panggilan dengan nomor B/2509/XII/RES.1.10./2025/Ditreskrimum ditandatangani oleh Kasubdit II selaku penyidik, I Made Adhiguna, S.E., S.H., M.H. Saksi diminta hadir pada hari Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.00 Wita di Ruangan Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.

Kasus dugaan pengerusakan ini terkait dengan sebidang tanah milik saksi yang terletak di Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan luas mencapai 68 Are. Tanah tersebut menjadi titik perhatian dalam penyelidikan setelah ada tuduhan bahwa terjadi aktivitas yang dianggap sebagai pengerusakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut keterangan dari I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., aktivitas yang dia lakukan di tanah tersebut hanyalah membersihkan lahan dan memelihara ikan lele. Dia menjelaskan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan bertujuan untuk memanfaatkan lahan secara produktif dan tidak memiliki niat apapun untuk merusak.

Selain memelihara ikan lele, saksi juga mengakui telah membangun kandang babi di lahan tersebut. Menurutnya, kandang tersebut dibangun dengan cara yang benar dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan ternak, tanpa melanggar aturan apapun atau merusak aspek lain dari lahan.

Baca Juga:  Kapolres Pidie: "Sapras Terawat Jaminan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat"

Yang menjadi poin penting, I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., menegaskan bahwa dia memiliki semua surat-surat keabsahan tanah berupa pipil yang lengkap. Pipil tersebut adalah bukti hukum bahwa dia adalah pemilik sah dari lahan seluas 68 Are di Desa Pemogan.

Saksi juga menyampaikan bahwa dalam waktu tak begitu lama, dia akan mengurus proses sertifikasi tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar. Proses ini bertujuan untuk memperkuat status hukum kepemilikan tanah dan menghindari kesalahpahaman di masa depan.

Penyelidikan terkait dugaan pengerusakan ini masih berlangsung, dan pemanggilan saksi adalah langkah penting untuk mengumpulkan informasi dan membuktikan kebenaran dari tuduhan yang muncul. Polisi akan memeriksa semua keterangan dan bukti yang diberikan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Lokasi lahan yang menjadi pusat kasus, Desa Pemogan, adalah salah satu wilayah di Denpasar Selatan yang sedang mengalami perkembangan. Hal ini membuat masalah kepemilikan tanah dan aktivitas di lahan menjadi hal yang sensitif dan membutuhkan penanganan yang cermat.

Sampai saat ini, I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang jujur dan jelas kepada polisi. Dia berharap penyelidikan dapat berjalan lancar dan kebenaran akan segera terungkap, sehingga tuduhan dugaan pengerusakan dapat diselesaikan dengan baik. (Tim)

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya
Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”
Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS
Muslimat NU Ranting Pecatu Kuta Selatan Turut Khidmat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional PCNU Badung
Peringati Hari Santri Nasional, Ketua MWC NU Kuta Selatan Ajak Santri Jaga Persatuan dan Kedamaian
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur PT. RNH Travel Umroh Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan
Pererat Silaturahmi, Yayasan Sosial Umat Gelar Dialog Lintas Organisasi Sambil Ngopi Bareng
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:11 WIB

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:19 WIB

Muslimat NU Ranting Pecatu Kuta Selatan Turut Khidmat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional PCNU Badung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:03 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, Ketua MWC NU Kuta Selatan Ajak Santri Jaga Persatuan dan Kedamaian

News Update